Bantaeng — Kuasa hukum Darwin, SE dan keluarga melalui Zuhud Law Firm mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya yang disebut mengalami kerugian perdata dalam perkara investasi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim kuasa hukum menyatakan gugatan perdata tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi Darwin sebagai pihak yang menurut mereka menjadi korban dan mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat.
“Sejak awal, kami telah menyampaikan bahwa kami akan melakukan seluruh langkah hukum yang terukur, sah dan benar untuk memperjuangkan hak klien kami. Secara hukum klien kami adalah korban atau pihak yang dirugikan, sehingga salah satu langkah yang paling tepat adalah melakukan gugatan perdata untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak klien kami,” ungkap Ibnu, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Darwin.
Menurut Ibnu, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar dan telah terdaftar dengan nomor perkara 523/Pdt.G/2026/PN Mks.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 September 2026 dan teregistrasi pada 9 September 2026. Sidang pertama berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Makassar.
Pada sidang pertama, Tergugat I berinisial AA dan Tergugat II berinisial IR disebut belum menghadiri persidangan. Kuasa hukum penggugat kemudian meminta dilakukan pemanggilan secara manual agar para tergugat memperoleh informasi persidangan secara sah dan patut.
“Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026, sidang pertama terkait pemanggilan para pihak telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar. Namun, para tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dengan penjelasan bahwa surat pemanggilan tidak diterima oleh tergugat. Sehingga kami meminta adanya pemanggilan secara manual agar informasi persidangan tersebut dapat diterima secara sah dan patut oleh tergugat,” ujar Ibnu Zuhud.
Tergugat I Hadir pada Sidang Kedua
Sidang kedua kemudian digelar pada Kamis, 24 September 2026, di ruang sidang yang sama.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat I, AA, disebut telah hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara Tergugat II, IR, kembali belum hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
Tim kuasa hukum penggugat menyebut pemanggilan terhadap Tergugat II selanjutnya akan dilakukan kembali oleh jurusita secara manual ke alamat yang bersangkutan.
“Pada sidang kedua ini, Tergugat I telah hadir diwakili kuasa hukumnya, namun Tergugat II masih belum hadir secara sendiri atau diwakili kuasa hukum. Harapan kami, seluruh pihak dapat memenuhi panggilan untuk sama-sama menghormati pengadilan. Kami berharap Tergugat II dapat hadir pada agenda sidang selanjutnya,” kata Rahmat Rahadi, Tim Kuasa Hukum Darwin.
Klaim Kerugian Rp1,42 Miliar
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Darwin menyebut nilai kerugian materiil yang mereka klaim telah mencapai Rp1,42 miliar.
Menurut tim hukum, angka tersebut baru berasal dari uang yang disebut telah dikeluarkan secara langsung, baik dalam bentuk tunai maupun transfer. Mereka menyatakan nilai kerugian tersebut belum memasukkan sejumlah komponen lain, seperti investasi yang dijanjikan, biaya operasional, biaya jasa, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan perkara tersebut.
“Klien kami sangat dirugikan akibat adanya perbuatan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh para tergugat. Kerugian secara materiil memiliki nilai yang sangat besar. Untuk nilai uang saja sudah mencapai Rp1.420.000.000. Belum termasuk biaya-biaya dan kerugian lainnya,” ujar Ibnu.
Minta Kepolisian Memperhatikan Proses Gugatan Perdata
Selain proses gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, kuasa hukum Darwin juga menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik di Polresta Gowa dan Polres Bantaeng terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Kuasa hukum menyebut salah satu objek dalam gugatan perdata tersebut adalah unit-unit kendaraan yang berkaitan dengan proses penyidikan. Atas dasar itu, mereka telah menyampaikan surat kepada penyidik dan meminta agar unit kendaraan yang disebut masih berada dalam penguasaan kliennya tidak dilakukan upaya paksa sebelum terdapat kepastian hukum mengenai hak atas objek tersebut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sehingga kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik di Polresta Gowa dan penyidik di Polres Bantaeng terkait perkara klien kami,” jelas Ibnu Zuhud.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat tertulis yang menguraikan dasar dan alasan hukum terkait objek kendaraan tersebut.
Menurutnya, terdapat aspek keperdataan atas unit-unit kendaraan yang saat ini sedang diuji melalui gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Karena sekali lagi, klien kami adalah pihak korban yang sangat dirugikan secara hukum. Maka kami meminta agar pihak kepolisian menunggu adanya putusan yang inkracht atas gugatan kami. Agar kita sama-sama melihat hukum sebagai jalan membela korban dan memenuhi hak keadilan setiap warga negara,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah gugatan perdata tersebut merupakan bagian dari upaya mereka memperjuangkan hak klien sekaligus memperoleh kepastian mengenai status dan tanggung jawab hukum para pihak.
Mereka juga berharap informasi mengenai perkara tersebut dapat diketahui masyarakat sebagai bagian dari edukasi hukum, khususnya mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan.
Catatan: Seluruh tuduhan dan nilai kerugian dalam berita ini merupakan klaim dari pihak penggugat dan kuasa hukumnya sebagaimana disampaikan kepada media. Status dan kebenaran materiil atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.







