Jeneponto, allnatsar.id – Jajaran pengurus dari tiga komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di lingkungan Cabang Jeneponto yakni HMI Komisariat Yapnas Jeneponto, HMI Komisariat STIE Yapti Jeneponto, dan HMI Komisariat STKIP Yapti Jeneponto resmi menggelar Rapat Harian diperluas.
Pertemuan ini digelar sebagai langkah konsolidasi mendesak sekaligus evaluasi kritis terhadap kondisi internal pengurus HMI Cabang Jeneponto yang dinilai mengalami krisis kepemimpinan dan penyimpangan konstitusi.
Rapat Harian Diperluas ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan wadah artikulasi kegelisahan kader atas tidak berjalannya roda organisasi secara konstitusional.
Salah satu persoalan paling krusial yang disorot tajam oleh ketiga komisariat adalah ketidakjelasan periodesasi kepengurusan HMI Cabang Jeneponto. Saat ini, masa jabatan Pengurus HMI Cabang Jeneponto dicatat telah melewati batas konstitusional selama 1 tahun 8 bulan.
“Jika masa jabatan telah berakhir, atas dasar apa kepemimpinan cabang terus dijalankan tanpa kejelasan mekanisme konstitusional? Konstitusi (AD/ART) HMI adalah pedoman tertinggi, bukan sekadar dokumen formal yang didiamkan di lemari organisasi,” tegas Al Iqra, Ketua Komisariat HMI STKIP Yapti Jeneponto, mewakili suara jajaran komisariat.
Kondisi ini menimbulkan krisis legitimasi yang serius, mencederai nilai kepatuhan terhadap konstitusi, serta mengabaikan tanggung jawab struktural dalam menjalankan amanah Konferensi Cabang (Konfercab).
Selain masalah legitimasi periodesasi, sorotan keras juga diarahkan langsung kepada Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto. Kader di tingkat komisariat mempertanyakan prioritas dan integritas kepemimpinan cabang saat ini. Ketum Cabang diduga lebih banyak disibukkan oleh urusan proyek pribadi dibandingkan menjalankan tugas dan tanggung jawab organisatoris.
“Pertanyaannya sederhana: untuk apa memegang jabatan Ketua Umum jika amanah organisasi justru tidak dijadikan prioritas utama? HMI adalah organisasi kader dan perjuangan, bukan kendaraan kepentingan pribadi,” bunyi pernyataan bersama pengurus komisariat.
Dalam konstitusi HMI, Pasal 8 Anggaran Dasar menegaskan bahwa HMI merupakan organisasi kader, sementara Pasal 9 menegaskan perannya sebagai organisasi perjuangan. Artinya, kepemimpinan tidak boleh kehilangan orientasi terhadap pembinaan kader, konsolidasi organisasi, dan perjuangan nilai-nilai keislaman serta keindonesiaan.
Lebih jauh, Pasal 11 AD HMI menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan anggota biasa. Dengan demikian, suara komisariat dan kader tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap kepemimpinan, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi organisasi.
Rapat ini menjadi momentum untuk menuntut evaluasi, transparansi, dan pertanggungjawaban kepemimpinan berdasarkan mekanisme konstitusi HMI.
Ketiga komisariat mengingatkan bahwa jajaran Pengurus Harian Cabang termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan transparansi dan pertanggungjawaban publik kepada seluruh kader.
HMI bukan milik Ketua Umum, bukan milik segelintir pengurus, dan bukan kendaraan kepentingan pribadi. HMI adalah organisasi kader dan perjuangan yang harus dijaga marwah serta konstitusinya.
(Maryullah Sahran, S.E / Biro Jeneponto)







