Andi Pahlevi Ketua Komisi A DPRD Makassar: “Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru”.

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Makassar, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, SE., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Rabu, 4 Juni 2025. Bertempat di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
Acara ini bertujuan memastikan perda tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait, guru, pihak sekolah, dan masyarakat luas, guna bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar.

“Dalam sambutannya, Andi Pahlevi, yang akrab disapa “Bang Pope” dan juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perda ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak-hak guru, kewajiban mereka, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.”

Baca Juga :  Munafri Apresiasi DPRD, Bahas Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten: Muis, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Dr. Ir. Natsar Desi, seorang akademisi dari Universitas Fajar Makassar.

“Mengapa sosialisasi ini diperluka? Muis menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini adalah produk hukum yang secara khusus membahas guru sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki kompetensi. Muis juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk dapat menemukan solusi atas setiap masalah yang berhubungan dengan guru, dengan mediasi dan komunikasi sebagai upaya utama”.
“Kita harus mediasi agar tidak ada ketersinggungan antara guru, murid, dan orang tua siswa jika ada permasalahan,” tegas Muis.

Baca Juga :  Kota Makassar Diapresiasi oleh KPK RI, sebagai Pemerintah Berintegritas di Indonesia

Di sisi lain, Dr. Ir. Natsar Desi, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dosen Insan Cita Indonesia dan akrab disapa “Aloq”. “Mengingatkan bahwa selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas pengajaran dengan baik, menjaga disiplin, serta senantiasa menjaga nama baik lembaga pendidikan.” (all)

Berita Terkait

ZZ Travel Perkuat Layanan Umrah Sesuai Sunnah, Aslail Akbar: Jamaah Harus Tenang dan Terlayani
Bertemu Walikota Makassar, KPU Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
BPC HIPMI Luwu Timur Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pembentukan Provinsi Luwu Raya!
Wali Kota Makassar Tekankan Legalitas Wakaf dan Pengelolaan Masjid
Pemkot Makassar Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong di 2026
Pengukuhan IAPIM, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Pembangunan Moral dan Spiritual
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Raker Jadi Titik Awal Konsolidasi, Munafri: Alumni FH Unhas Harus Aktif Merespons Isu-Isu Hukum Nasional
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:40 WIB

ZZ Travel Perkuat Layanan Umrah Sesuai Sunnah, Aslail Akbar: Jamaah Harus Tenang dan Terlayani

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:48 WIB

Bertemu Walikota Makassar, KPU Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:51 WIB

BPC HIPMI Luwu Timur Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pembentukan Provinsi Luwu Raya!

Senin, 19 Januari 2026 - 11:25 WIB

Wali Kota Makassar Tekankan Legalitas Wakaf dan Pengelolaan Masjid

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:27 WIB

Pemkot Makassar Tuntaskan Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong di 2026

Berita Terbaru