Makassar, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, SE., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Rabu, 4 Juni 2025. Bertempat di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
Acara ini bertujuan memastikan perda tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait, guru, pihak sekolah, dan masyarakat luas, guna bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar.
“Dalam sambutannya, Andi Pahlevi, yang akrab disapa “Bang Pope” dan juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perda ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak-hak guru, kewajiban mereka, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.”
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten: Muis, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Dr. Ir. Natsar Desi, seorang akademisi dari Universitas Fajar Makassar.
“Mengapa sosialisasi ini diperluka? Muis menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini adalah produk hukum yang secara khusus membahas guru sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki kompetensi. Muis juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk dapat menemukan solusi atas setiap masalah yang berhubungan dengan guru, dengan mediasi dan komunikasi sebagai upaya utama”.
“Kita harus mediasi agar tidak ada ketersinggungan antara guru, murid, dan orang tua siswa jika ada permasalahan,” tegas Muis.
Di sisi lain, Dr. Ir. Natsar Desi, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dosen Insan Cita Indonesia dan akrab disapa “Aloq”. “Mengingatkan bahwa selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas pengajaran dengan baik, menjaga disiplin, serta senantiasa menjaga nama baik lembaga pendidikan.” (all)