Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD Hingga SMP Belajar Daring

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama 4 hari, 25 – 28 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman yang diterbitkan, Rabu, (25/2/2026).

Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Jaga Identitas Bangsa, Munafri Dorong Penguatan Bahasa Indonesia di Kota Makassar

Prakiraan itu dijelaskan, bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut serta demi kelancaran proses pembelajaran, kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring/online mulai tanggal 25 Februari hingga 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman, mengimbau agar para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Mengintai Makassar, Wali Kota Makassar Himbau Warga Tetap Waspada

Sementara itu, para murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis Surat Edaran tersebut, pada Rabu (25/2/2026).

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi keselamatan dan kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar.

Berita Terkait

Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan
Kadis Dikbud Jeneponto Ikuti Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2026 di Makassar
Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun
Bupati Jeneponto Resmikan Reading Corner SDN 20 Bangkala, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
Laksanakan Ujian Akhir, Kepsek SMK Negeri 3 Jeneponto Targetkan Siswa Lulus Berkualitas
Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Jeneponto Jalani Ujian Akhir, Sekolah Pastikan Berjalan Tertib dan Lancar
SMK Negeri 8 Jeneponto Gelar Ujian Kompetensi Kejuruan, Libatkan Penguji Eksternal dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Profesional
DLH Jeneponto Beri Ultimatum Yayasan Terkait Pengelolaan IPAL di Lokasi MBG
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:34 WIB

Kadis Dikbud Jeneponto Ikuti Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2026 di Makassar

Jumat, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun

Kamis, 9 April 2026 - 17:38 WIB

Bupati Jeneponto Resmikan Reading Corner SDN 20 Bangkala, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini

Rabu, 8 April 2026 - 19:46 WIB

Laksanakan Ujian Akhir, Kepsek SMK Negeri 3 Jeneponto Targetkan Siswa Lulus Berkualitas

Rabu, 8 April 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Jeneponto Jalani Ujian Akhir, Sekolah Pastikan Berjalan Tertib dan Lancar

Berita Terbaru