Pemkot Makassar Siapkan Solusi untuk Ribuan Honorer Tak Terdaftar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding outsourcing.

Foto: Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding outsourcing.

Makassar, allnatsar. id  – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian maupun Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai solusi, Pemkot Makassar mempertimbangkan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hal sebagai upaya menepis stigma gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian mengkhawatirkan belakangan ini.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menyebutkan bahwa mekanisme PJLP dinilai lebih memungkinkan dibanding outsourcing. “Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada sekema lewat PJLP,” kata Namsum, Senin (19/5/2025) malam.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tengah mencari solusi bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kelompok ini merupakan bagian dari total 11 ribu lebih honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemkot. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 lebih tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK. Artinya, masih ada selisih sekitar 3.000 orang yang belum terakomodasi dalam sistem kepegawaian resmi.

Baca Juga :  Fatayat NU Makassar Gandeng Pemkot, Lindungi Perempuan dan Anak

Mayoritas dari 3.000 honorer yang belum terserap merupakan tenaga kebersihan. Tercatat, lebih dari 2.000 orang bekerja sebagai petugas kebersihan, sementara sisanya berasal dari berbagai bidang lain. Sebagai bentuk solusi, Pemkot akan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebuah skema pengadaan jasa individu yang akan diproses melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kebutuhan tenaga akan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Akhmad Namsum. Dengan menggunakan PJLP, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meski tidak lagi berstatus pegawai non-ASN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. Menurutnya, NIB ini digunakan dalam proses lelang jasa di ULP. Pemkot akan memberikan bantuan teknis kepada honorer dalam proses pengurusan NIB dan pemahaman mekanisme pengadaan.

“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” jelasnya. Selain itu, Pemkot juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur dan persyaratan skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus untuk mempermudah akses layanan ini.

Baca Juga :  DPRD Makassar Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Wujud Demokrasi dan Transparansi

Diharapkan proses analisis jabatan segera selesai agar pengadaan PJLP bisa dimulai Juni 2025, mengingat Mei merupakan bulan terakhir pembayaran gaji honorer dengan skema lama.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan pegawai honorer baru. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. “Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot akan membantu proses pembuatan NIB dan memberikan edukasi terkait tahapan dalam pengadaan jasa perseorangan,” tuturnya. “Nantinya, honorer akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi dan proses rekrutmen di OPD sesuai kebutuhan,” tambah dia. (sie/all)

Berita Terkait

Pemkot Tertibkan Lapak Kambing di Dekat MAN Makassar, Fungsikan Trotoar Bagi Pejalan Kaki
Wali Kota Makassar Ajak KWMSB Perkuat Ekonomi Lokal dan Pelestarian Budaya Mandar
Aduan Warga Harus Cepat Ditindak, Munafri Wajibkan Semua RT/RW Pakai Aplikasi Lontara+
Waspada Pohon Tumbang di Makassar, Warga Diminta Hubungi DLH Lewat Nomor Pengaduan
Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik, Tak Ada Nonjob
Hadiri Sosialisasi Kemendagri, Wali Kota Munafri Tekankan Transformasi Digital di Sektor Bantuan Sosial
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
Munafri Ingatkan OPD: Perjanjian Kinerja Bukan Seremoni, Tapi Tanggung Jawab Moral
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:15 WIB

Pemkot Tertibkan Lapak Kambing di Dekat MAN Makassar, Fungsikan Trotoar Bagi Pejalan Kaki

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:45 WIB

Aduan Warga Harus Cepat Ditindak, Munafri Wajibkan Semua RT/RW Pakai Aplikasi Lontara+

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:27 WIB

Waspada Pohon Tumbang di Makassar, Warga Diminta Hubungi DLH Lewat Nomor Pengaduan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:33 WIB

Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik, Tak Ada Nonjob

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:55 WIB

Hadiri Sosialisasi Kemendagri, Wali Kota Munafri Tekankan Transformasi Digital di Sektor Bantuan Sosial

Berita Terbaru