Status Nonaktif Prof Karta Jadi Sorotan dalam Pengajuan Kasasi Sengketa WR II UNM

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Upaya hukum Kasasi yang ditempuh oleh Karta Jayadi melalui Kuasa Hukumnya karena kalah dalam putusan tingkat banding PT TUN Makassar atas perkara sengketa administrasi tentang pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar ditanggapi oleh Kuasa Hukum Mantan WR II, Khaeril Jalil.

Kalau bicara mengenai upaya hukum Kasasi yang diambil oleh Karta dalam perkara ini, merupakan hal yang wajar dan tentunya kami tetap hargai, namun secara etika sangat disayangkan. Sebab Prof Karta sudah dinonaktifkan sebelumnya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar sejak tanggal 3 November 2025.

Karta kan sudah dinonaktifkan sebagai Rektor sejak tanggal 3 November 2025, dan digantikan oleh Prof. Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor kemudian beliau ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mendikti sejak tanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Gandeng STIBA Perkuat Edukasi Bahasa Arab dan Gerakan Ramah Lingkungan

Dengan demikian, maka secara etika pemerintahan, seharusnya Karta melakukan koordinasi dengan Plt. Rektor dalam melakukan tindakan upaya hukum. Sebab dalam perkara ini, Karta bertindak sebagai Rektor, bukan atas nama pribadi.

Sehingga secara hukum, Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM. Maka tentunya, Kuasa yang diberikan oleh Karta kepada Kuasa Hukumnya harus direvisi atau dicabut kemudian Plt. Rektor yang memberikan Kuasa baru jika ingin melakukan upaya hukum.

Prof. Farida itu kan, sudah ditetapkan sebagai Plt. Rektor per tanggal 23 Januari 2026, kemudian Karta menyatakan Kasasi melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 Januari, sehingga seharusnya menggunakan Surat Kuasa baru oleh Plt. Rektor untuk mengajukan Kasasi.

Baca Juga :  Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD-SMP Negeri Makassar Segera Disalurkan

“Tapi ini tidak dilakukan, sehingga tindakan Karta kesannya tendensius untuk kepentingan pribadi bahkan tindakan seperti ini terkesan membabi buta yang dapat mengorbankan institusi maupun mahasiswa,”

Oleh karena itu, kami mendesak Kemendiktisaintek untuk segera turun tangan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terjadi riak-riak atau polemik yang dapat menimbulkan konflik di tubuh institusi dan bisa merusak nama baik UNM.

Berita Terkait

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib
Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD Hingga SMP Belajar Daring
Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar
Jaga Warisan Leluhur, Munafri Dorong Anak Muda Bangga Berbahasa Makassar
Setahun MULIA: Lahan Bersertifikat, Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum
Kadisdik Makassar: Libur Ramadan Disesuaikan, Pendidikan Karakter Tetap Prioritas
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:32 WIB

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD Hingga SMP Belajar Daring

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:16 WIB

Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

Berita Terbaru