SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, allnatsar.id — Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) mendatangi Mapolres Takalar pada Jumat (14/8/2026) untuk melayangkan surat aduan resmi terkait maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Takalar.

Langkah ini diambil menyusul beroperasinya sejumlah titik tambang secara terang-terangan tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.

Ketua Umum SPMP, Bams, menyatakan bahwa keberadaan penambangan pasir dan tanah timbunan tanpa izin tersebut kini berada pada tahap yang sangat meresahkan.

Selain merusak lingkungan dan mengangkangi aturan, lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang mulai mengancam keselamatan lalu lintas serta kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal

“Aktivitas tambang galian C ilegal ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari proses bongkar muat hingga pengangkutan material di jalan raya jelas membahayakan para pengguna jalan serta mengancam aspek kesehatan warga,” tegas Bams saat dikonfirmasi.

Atas kondisi yang dinilai memprihatinkan tersebut, SPMP mendesak Kapolres Takalar untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik korporasi ilegal terus beroperasi di wilayah hukumnya.

Pihaknya menuntut tindakan konkrit berupa penutupan lokasi tambang serta penyitaan armada dan alat berat yang digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

“Harusnya Kapolres Takalar bisa melihat fakta di lapangan dan segera mengambil tindakan tegas, seperti menutup operasional tambang dan menyita alat berat milik para penambang liar,” lanjutnya.

Bams menambahkan, dalam payung hukum pertambangan (Undang-Undang Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi denda hingga hukuman penjara.

Oleh karena itu, SPMP memilih jalur formal dengan melaporkan langsung temuan ini ke kepolisian agar penegakan hukum dapat segera direalisasikan demi kepentingan umum.

Berita Terkait

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat
Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota
Urban Farming Berbasis Warga, Pemkot Makassar dan UIM Kembangkan Jamur Tiram Putih
Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope
Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA
Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Bank Sampah, Bangun Budaya Peduli Lingkungan
TPA Tamangapa Beda Jauh Dari Tahun Sebelumnya, Appi: Pengelolaan Sampah Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 10:01 WIB

Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota

Selasa, 29 September 2026 - 15:41 WIB

Urban Farming Berbasis Warga, Pemkot Makassar dan UIM Kembangkan Jamur Tiram Putih

Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Minggu, 27 September 2026 - 18:11 WIB

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Berita Terbaru