Makassar, allnatsar.id – Gelombang keresahan masyarakat dan aktivis mahasiswa di Kabupaten Gowa semakin memuncak. Sorotan tajam mengarah pada lemahnya penindakan serta penegakan hukum oleh Polresta Gowa terhadap maraknya aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah hukumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, diperkirakan terdapat 67 titik tambang galian C diduga ilegal yang beroperasi secara bebas tanpa menyentuh hukum. Aktivitas pengerukan alam secara masif ini tersebar luas di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Manuju, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Tinggimoncong.
Dampak dari pembiaran ini tidak hanya merusak ekosistem dan lingkungan hidup secara permanen, tetapi juga mengancam keselamatan warga, merusak infrastruktur jalan daerah, serta berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Menanggapi banyaknya keluhan yang mengemuka di berbagai platform media dan masyarakat bawah, Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menilai pihak berwajib, khususnya Unit Tipidter Polresta Gowa, telah gagal menunjukkan komitmen dan ketegasan layaknya sebuah institusi penegak hukum.
Ketua Umum SPMP, Bams, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polresta Gowa terkesan acuh dan tidak lagi memiliki atensi nyata dalam memberantas kejahatan lingkungan tersebut.
“Polresta Gowa sudah tidak punya taji lagi, bahkan terkesan tunduk dan main mata dengan para pelaku pengelola tambang galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa rasa takut,” tegas Bams dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, SPMP menyoroti kinerja Unit Tipidter Polresta Gowa yang dinilai sangat jauh dari semangat reformasi kepolisian. Nilai-nilai PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, Transparansi Berkeadilan) yang sering digaungkan oleh Kapolri dianggap runtuh di wilayah hukum Polresta Gowa.
“Slogan PRESISI yang kerap digaungkan Polri seolah-olah hanya menjadi pemanis kata dan pajangan semata. Kinerja Unit Tipidter Polresta Gowa sudah sangat jauh dari kata profesional. Oleh karena itu, kami menganggap Kanit Tipidter Polresta Gowa sudah sangat layak untuk dicopot dan digantikan oleh figur yang lebih berintegritas,” tambah Bams.
Pembiaran terhadap 67 titik tambang ilegal ini menimbulkan spekulasi dan preseden buruk di tengah masyarakat, seolah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, khususnya kepada para mafia tambang.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan aspirasi rakyat dan penyelamatan lingkungan di Kabupaten Gowa, Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) secara tegas mendesak pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mencopot Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polresta Gowa atas dugaan pembiaran dan kegagalan penegakan hukum terkait tambang galian C ilegal.
Meminta Kapolda Sulawesi Selatan segera membentuk Tim Khusus (Timsus) Independen untuk turun langsung menyisir, menindak, dan menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal di 9 kecamatan di Kabupaten Gowa serta memproses hukum para pemrakarsa/aktor intelektual di belakangnya.
SPMP menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan isu ini dan siap melakukan aksi pengawalan secara bergelombang hingga ada langkah nyata dari Polda Sulsel demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.









