allnatsar.id, Makassar – Peristiwa tak mengenakkan yang terjadi di Universitas Atma Jaya Makassar mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dr. Ir. Natsar Desi, S.P., M.Si., IPM, akademisi yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar, menyayangkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh salah satu oknum pengacara yang menyeret rektor kampus tersebut keluar dari ruang rapat senat.
Menurut Dr. Natsar Desi, insiden itu sangat mencederai etika dan marwah dunia akademik. Ia menyesalkan kejadian tersebut terjadi di lingkungan kampus ternama seperti Universitas Atma Jaya Makassar, yang seharusnya menjadi tempat menjunjung tinggi nilai-nilai intelektual dan etika.
“Sangat disayangkan, seorang oknum pengacara yang notabene berlatar belakang sarjana hukum melakukan tindakan yang kurang etis di dalam kampus, yang merupakan tempat masyarakat akademik,” ujar Dr. Natsar, Jumat (18/4).
Ia pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, untuk segera mengambil sikap tegas terhadap pelaku, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di dunia pendidikan Indonesia.
“Apalagi Atma Jaya ini kampus besar dan ternama. Sebagai akademisi, kami meminta aparat kepolisian bersikap tegas. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi di kampus manapun di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Natsar menilai peristiwa tersebut tidak hanya mempermalukan pribadi rektor, tetapi juga mencoreng nama baik institusi di depan seluruh civitas akademika.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, saat rapat senat tengah berlangsung di lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar, Jalan Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar. Seorang pengacara berinisial HM tiba-tiba masuk ke dalam ruang rapat dan menunjukkan surat yang menyatakan bahwa Dr. Wihalminus Sombo Layuk, S.E., M.Si tidak lagi menjabat sebagai rektor.
Aksi ini sempat terekam dalam video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat dan kalangan akademisi.
Diketahui, HM merupakan kuasa hukum dari pihak keluarga Jhon Chandra Syarif yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM).
Respon dan Mediasi LLDikti
Menanggapi kericuhan ini, Kepala LLDikti Wilayah IX Sulselbartra, Dr. Andi Lukman, segera memanggil kedua belah pihak guna memediasi dan mencegah terganggunya jalannya kegiatan akademik di kampus tersebut. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 di kantor LLDikti Wilayah IX, Jalan Bung, Tamalanrea Jaya, Makassar.
Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa Dr. Wihalminus Sombo Layuk tetap diakui sebagai rektor sah Universitas Atma Jaya Makassar. Selain itu, terdapat enam poin penting yang disepakati sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas kampus, antara lain:
1. Menjaga suasana kampus tetap kondusif dan proses akademik berjalan sebagaimana mestinya.
2. Melanjutkan pengelolaan akademik seperti semula.
3. Tidak ada perubahan struktural di lingkungan kampus hingga ada keputusan hukum yang mengikat terkait yayasan.
4. Transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi.
5. Pengelolaan keuangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan akademik.
6. Melakukan audit terhadap keuangan dan penerimaan pembayaran yang telah berlangsung.
Harapan Akademisi
Dr. Natsar Desi menekankan bahwa dunia akademik seharusnya dijauhkan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan, terutama oleh pihak-pihak eksternal yang tidak memahami tata kelola dan etika institusi pendidikan.
“Kampus adalah tempat berpikir, bukan ajang unjuk kuasa. Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan dan harus menjadi pembelajaran bersama,” tutupnya.