Honorer Belum Masuk PJLP di Pemkot, Dapat Rp15 Jutaan dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Makassar, allnatsar. id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).

“Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Nielma.

Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot dan Muhammadiyah Gaungkan Pendidikan dan Peduli Lingkungan Menuju Generasi Emas

Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT, lanjutnya, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelas mantan Plt Kadis Pendidikan itu.

Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” saran Nielma.

Ditambahkan, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Amil Zakat untuk Kemaslahatan Umat

“Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.

Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

Sementara itu, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan. (sie/all)

Berita Terkait

Antusiasnya Warga Ujung Tanah didatangi Munafri dan Melinda Aksa saat Gelar Festival Tahunan Bakar Ikan
Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel
Pemkot Makassar Hadirkan “Kado Pro-Rakyat”, PBB 2025 Dipastikan Tak Naik
Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial
Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda
70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Balai Kota Makassar Berguncang Riuh, Porseni ASN 2025 Suguhkan Penampilan Spektakuler
Upacara HUT ke-80 RI Pemkot Makassar Akan Digelar di Tribun Lapangan Karebosi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Antusiasnya Warga Ujung Tanah didatangi Munafri dan Melinda Aksa saat Gelar Festival Tahunan Bakar Ikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Pemkot Makassar Hadirkan “Kado Pro-Rakyat”, PBB 2025 Dipastikan Tak Naik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

Berita Terbaru