Honorer Belum Masuk PJLP di Pemkot, Dapat Rp15 Jutaan dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Makassar, allnatsar. id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).

“Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Nielma.

Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.

Baca Juga :  Makassar Dapat Jatah Program Strategis Pengelolaan Sampah dari Kementerian PU

Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT, lanjutnya, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelas mantan Plt Kadis Pendidikan itu.

Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” saran Nielma.

Ditambahkan, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.

Baca Juga :  BNNP Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU, Sepakat Tangkal P4GN sejak dini

“Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.

Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

Sementara itu, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan. (sie/all)

Berita Terkait

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Tingkatkan Keamanan Bangunan
Pesan Sejuk dari Wali Kota Makassar: RT/RW Terpilih Jangan Tinggalkan yang Kalah
Pesan Humanis Munafri untuk DWP Makassar, Jangan Cari Password Suami, Tapi Saling Percaya
Janji Politik Munafri–Aliyah Terwujud, Pemilihan RT/RW Serentak Hadirkan Demokrasi Baru
Banyak Aduan Parkir Liar Meresahkan, Munafri Minta Direksi Parkir & Dishub Lakukan Pembenahan Sistem Regulasi
Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga
Pemkot Makassar Mantapkan Struktur Pengawasan Melalui Pengukuhan Pejabat Inspektorat
Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Munafri Serukan ASN Solid Fokus Wujudkan Asta Cita Presiden
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:47 WIB

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Tingkatkan Keamanan Bangunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:27 WIB

Pesan Sejuk dari Wali Kota Makassar: RT/RW Terpilih Jangan Tinggalkan yang Kalah

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:22 WIB

Pesan Humanis Munafri untuk DWP Makassar, Jangan Cari Password Suami, Tapi Saling Percaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:18 WIB

Janji Politik Munafri–Aliyah Terwujud, Pemilihan RT/RW Serentak Hadirkan Demokrasi Baru

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:43 WIB

Kajian Islam Bersama dr. Aisah Dahlan, Ketua TP PKK Makassar: Perempuan Pilar Utama Keluarga

Berita Terbaru