Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah

Foto: Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah

Makassar, allnatsar.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.

Menurut Ismail, kehadiran pasar modern dan toko ritel besar yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional kian terdesak. “Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi Pusat-Pemkot Makassar, Munafri Perkuat Tata Kelola Fiskal Daerah Bersama Dirjen Kemendagri

Ismail juga mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Ia menekankan bahwa wajah pasar tradisional harus ditata agar bisa menjadi cerminan kota modern. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, yang menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli di dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los. “Itu dilarang undang-undang. Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri: Percepat Serapan Anggaran, Tetap Jaga Akuntabilitas

Harapannya dengan adanya sosialisasi Perda ini, para pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar
PD Parkir–Kecamatan Ujung Pandang Sepakat Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Operasional Parkir
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Wali Kota Makassar Ingatkan Perumda: Jangan Hanya Kejar Laba, Utamakan Layanan
Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib
Realisasi Belanja Negara Tumbuh Signifikan hingga Akhir Januari 2026, Tembus Rp227 Triliun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:34 WIB

Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:16 WIB

Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:17 WIB

PD Parkir–Kecamatan Ujung Pandang Sepakat Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Operasional Parkir

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru