Munafri Apresiasi DPRD, Bahas Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; ali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat mengikuti Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting

Foto; ali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat mengikuti Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting

Makassar, allnatsar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).

Agenda rapat paripurna tersebut membahas Pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni. Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.

Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” ujarnya.

Politisi Golkar itu berharap semoga akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Ia mengurai sedikitnya empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini.

Baca Juga :  Andi Pahlevi Ketua Komisi A DPRD Makassar: “Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru”.

Dimana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis.

Selain itu, keterbatasan SDM kearsipan baik secara kompetensi maupun jumlah. Dan nelum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.

Sehingga melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong. Pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, Penguatan tenaga fungsional arsiparis, juga omplementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD),

Dikatakan, Pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif Kota. Maka partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaan arsip.

“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Munafri.

Pada pembahasan kedua terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, sebagai Wali Kota Appi menegaskan, dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda.

Ia menyebut bahwa pesantren selama ini menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” katanya.

Melalui Ranperda ini, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan. Fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren, Peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren.

Baca Juga :  Polsek Bontoala Dikecam, Tetap Lanjutkan Penyidikan Meski Polda Sulsel Rekomendasikan Penghentian

Serta kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Juga akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” tuturnya.

Sementara terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang perubahan ini bukan sekadar penyelarasan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” imbuh Munafri.

Ia memastikan bahwa Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Munafri menutup pendapatnya dengan mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar.

“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya.

Berita Terkait

Prof. Ilmar: Gugatan Perwali di PTUN Tidak Tepat Secara Hukum, Hanya Bisa Diuji Lewat Judicial Review di MA
Forum Ketahanan Nasional (FORTANAS) Kota Makassar Dukung Penuh Langkah Pemkot Makassar dan TNI-POLRI dalam Pencegahan Konflik Antar Kelompok
Wali Kota, Wakapolrestabes, dan Dandim Kompak: Saatnya Tallo Pulih dan Aman!
Cegah Bentrokan Berulang, Munafri Perkuat Posko Penjagaan dan Siapkan Program Pemberdayaan Remaja
Wali Kota Munafri Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial, Bersama Pemda se-Sulsel & Kejaksaan
Gejolak di Sapiria Mulai Mereda, Pemkot Makassar Turunkan Tim Gabungan Siang Malam
Sekda Parepare Klarifikasi Nilai Kontrak Proyek Toilet Sekolah, Kritik Publik Justru Menguat
Wali Kota Munafri, Resmi Nahkodai IKA Fakultas Hukum Unhas, Siap Isi Ruang Strategis Pembangunan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:39 WIB

Prof. Ilmar: Gugatan Perwali di PTUN Tidak Tepat Secara Hukum, Hanya Bisa Diuji Lewat Judicial Review di MA

Sabtu, 22 November 2025 - 10:59 WIB

Forum Ketahanan Nasional (FORTANAS) Kota Makassar Dukung Penuh Langkah Pemkot Makassar dan TNI-POLRI dalam Pencegahan Konflik Antar Kelompok

Sabtu, 22 November 2025 - 07:42 WIB

Wali Kota, Wakapolrestabes, dan Dandim Kompak: Saatnya Tallo Pulih dan Aman!

Sabtu, 22 November 2025 - 07:08 WIB

Cegah Bentrokan Berulang, Munafri Perkuat Posko Penjagaan dan Siapkan Program Pemberdayaan Remaja

Jumat, 21 November 2025 - 18:57 WIB

Wali Kota Munafri Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial, Bersama Pemda se-Sulsel & Kejaksaan

Berita Terbaru