Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP

Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP

MAKASSAR, allnatsar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, proses seleksi PJLP ini dilakukan secara resmi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku ” kata Ahmad Namsum, Sabtu (24/5/2025).

Terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon PJLP, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berusia sesuai persyaratan, serta melengkapi berkas administrasi umum.

Saat ini, proses tengah memasuki tahap kepengurusan untuk kategori honorer kebersihan dan petugas teknis di instansi lainya.

Calon pendaftar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB dari PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari prosedur administratif.

“Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang,” jelasnya.

Sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk mempermuda kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada calon tenaga honorer, PTSP membuka layanan jemput bola di Kantor 15 Kecamatan.

“Jemput bola ini kami buka di semua Kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer,” jelas Helmy.

Kegiatan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama bagi tenaga teknis yang berada di lingkup Lecamatan dan Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Revisi Perwali Sudah Final, Pemkot Makassar Segera Terapkan Program Iuran Gratis Sampah 

PTSP melakukan tugas ini, untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses pendaftaran.

“Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia,” ujar Helmy.

Pihak PTSP juga telah menyampaikan secara tertulis untuk SKPD masing-masing hingga pihak Kecamatan. Hal ini, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 Tanggal 9 Mei 2025.

Itu, perihal penataan pegawai Non ASN, pada angka 4 disampaikan bahwa: Pegawai Non ASN yang tidak masuk pangkalan data (database) dan tidak mengikuti seleksi PPPK serta tidak lulus seleksi CPNS dapat dilaksanakan penataan melalui penyedia jasa perseorangan lainnya secara sangat selektif sesuai Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga :  Triwulan II Jadi: Munafri Tekankan SKPD Serapan Anggaran dan Kinerja

Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

“Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja. Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional),” demikian Penjelasan Helmi.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan jalur PJLP lewat ULP meliputi:

  • Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
  • Calon pelamar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
  • Melengkapi berkas persyaratan administrasi umum (ijazah disesuaikan).

Berikut syarat disipakan untuk urus NIB di DPMPTSP:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor telepon WhatsApp Aktif
  • Alamat Email (opsional)

Berita Terkait

Semangat Nasionalisme di Senja Karebosi, Formasi Mandala Warnai Penurunan Sang Merah Putih
Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel
Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial
Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda
70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Balai Kota Makassar Berguncang Riuh, Porseni ASN 2025 Suguhkan Penampilan Spektakuler
Upacara HUT ke-80 RI Pemkot Makassar Akan Digelar di Tribun Lapangan Karebosi
Jumat Bersih di Kanal Sinrijala, Munafri: Kemerdekaan Juga Soal Lingkungan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Semangat Nasionalisme di Senja Karebosi, Formasi Mandala Warnai Penurunan Sang Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:52 WIB

70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Berita Terbaru