Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Makassar, allnatsar. id – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga :  Tuntaskan Masalah Akses TPA, Pemkot Makassar Siapkan Jalan Beton Rp9 Miliar Mulai Agustus

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya. Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

Baca Juga :  Disaksikan Wawali & Forkopimda Wali Kota Munafri Lantik Nielma Pj. Sekda Makassar

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).

– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.

Berita Terkait

Sejuknya Wali Kota Makassar Silaturahmi Bersama Selebgram, Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Program Pemkot
Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan
Aliyah Mustika Ilham Salat Tarawih Bersama Warga Ujung Pandang di Masjid Terapung, Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan
Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Momentum Ramadhan, Noer Alim Qalby Ajak Pemuda Turatea Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi
Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:35 WIB

Sejuknya Wali Kota Makassar Silaturahmi Bersama Selebgram, Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Program Pemkot

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:30 WIB

Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:28 WIB

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:29 WIB

Momentum Ramadhan, Noer Alim Qalby Ajak Pemuda Turatea Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:38 WIB

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah

Berita Terbaru