Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Makassar, allnatsar. id – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga :  Munafri-Aliyah Tambah Bus Sekolah Gratis, Pastikan Anak-anak Tak Tertinggal Pendidikan

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya. Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

Baca Juga :  Dukung Pulau, Pemkot Makassar Buka Akses Pendidikan dan Transportasi

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).

– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.

Berita Terkait

Antusiasnya Warga Ujung Tanah didatangi Munafri dan Melinda Aksa saat Gelar Festival Tahunan Bakar Ikan
Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel
Pemkot Makassar Hadirkan “Kado Pro-Rakyat”, PBB 2025 Dipastikan Tak Naik
Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial
Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda
70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Balai Kota Makassar Berguncang Riuh, Porseni ASN 2025 Suguhkan Penampilan Spektakuler
Upacara HUT ke-80 RI Pemkot Makassar Akan Digelar di Tribun Lapangan Karebosi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Antusiasnya Warga Ujung Tanah didatangi Munafri dan Melinda Aksa saat Gelar Festival Tahunan Bakar Ikan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Munafri–Aliyah dan Ketua TP PKK, Hadiri Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Tingkat Provinsi Sulsel

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Pemkot Makassar Hadirkan “Kado Pro-Rakyat”, PBB 2025 Dipastikan Tak Naik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Wali Kota Munafri Maknai Hari Kemerdekaan sebagai Keterbebasan Masyarakat dari Masalah Sosial

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

Berita Terbaru