Makassar, allnatsar.id – Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 diperkirakan kembali menghadirkan perbedaan di sejumlah Negara. Hal ini disebabkan oleh perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah, yakni antara metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung).
Berdasarkan data astronomi, terdapat tiga kemungkinan waktu pelaksanaan Idul Fitri secara global, yaitu pada 19, 20, dan 21 Maret 2026.
Untuk tanggal 19 Maret 2026, hampir tidak ada Negara yang menetapkan Idul Fitri pada hari tersebut. Hal ini dikarenakan posisi hilal pada 18 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas di sebagian besar wilayah dunia.
Sementara itu, 20 Maret 2026 berpotensi menjadi hari Idul Fitri bagi pihak yang menggunakan metode hisab. Di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Adapun 21 Maret 2026 diperkirakan menjadi hari Idul Fitri bagi Negara-negara yang menggunakan metode rukyat dengan kriteria visibilitas hilal, termasuk Indonesia (pemerintah), Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Hal ini merujuk pada kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menetapkan secara resmi 1 Syawal 1447 H melalui sidang isbat yang digelar pada 29 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026.
Sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriah dengan mengombinasikan dua pendekatan utama, yaitu hisab dan rukyat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, serta lembaga terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Tahapan sidang isbat meliputi pemaparan posisi hilal secara astronomis, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia, sidang tertutup untuk pengambilan keputusan, serta pengumuman resmi oleh Menteri Agama.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menghadirkan keputusan yang tidak hanya akurat secara ilmiah, tetapi juga memiliki legitimasi keagamaan serta menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.
Perbedaan potensi penetapan Idul Fitri diharapkan dapat disikapi secara bijak oleh masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghormati dalam menjalankan ibadah.







