DPRD Makassar Tindak Tegas PT. SAUT, Desak Lengkapi Izin dan Beri Kompensasi ke Warga Terdampak

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, allnatsar.id — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., mengambil sikap tegas terhadap operasional PT. SAUT yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik, Kamis (8/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, Suharmika mendesak perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pencemaran udara.

“Hasil pengecekan kami menemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan. Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan instruksikan PTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan,” tegas Suharmika.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap turun langsung untuk mengambil tindakan tegas apabila PT. SAUT tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

Selain masalah perizinan, kunjungan tersebut juga mengungkap adanya pencemaran udara yang telah berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Keluhan warga terutama datang dari kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Baca Juga :  DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga. Mereka sudah mengeluhkan masalah ini hampir satu bulan. Laporan juga menyebutkan bahwa belum ada bentuk tanggung jawab sosial atau bantuan dari pihak perusahaan,” lanjut Suharmika.

Lurah Kelurahan Sudiang, Kamal Tata, S.T., turut mendampingi dalam kunjungan dan membenarkan dampak buruk yang dirasakan oleh warga.

“Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu, mungkin karena aktivitas pabrik. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Mereka sempat minta waktu untuk bertemu warga, dan kebetulan hari ini ada kunjungan dari DPRD, semoga segera ada solusi,” ujar Kamal.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Jamu Menag RI dan Rombongan, Menikmati Sunset di Pantai Losari

Menanggapi temuan tersebut, Angel dari bagian keuangan PT. SAUT menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti prosedur dan berdialog dengan masyarakat.

“Tentu kami akan hadiri undangan. Kami juga ingin segala sesuatunya berjalan baik ke depannya. Nanti kami akan bahas bersama,” ucap Angel.

DPRD Kota Makassar telah menangani pengaduan warga terkait PT. SAUT selama dua pekan terakhir. Jika perusahaan tidak segera melengkapi dokumen dan menyelesaikan persoalan lingkungan yang ditimbulkan, penghentian operasional akan menjadi opsi utama. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta rekomendasi dari komisi terkait di DPRD.

“Kita akan terus kawal sampai tuntas. Ini soal kesehatan masyarakat, dan tidak boleh diabaikan,” tutup Suharmika.

Berita Terkait

Aliyah Mustika Ilham Salat Tarawih Bersama Warga Ujung Pandang di Masjid Terapung, Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan
Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Safari Subuh di Kecamatan Ujung Pandang, Pemerintah Hadir Berbagi Dengan Masyarakat
Di Panakkukang, Wali Kota Makassar Minta Warga Sampaikan Aspirasi Lewat LONTARA+
Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:31 WIB

Aliyah Mustika Ilham Salat Tarawih Bersama Warga Ujung Pandang di Masjid Terapung, Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:28 WIB

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:38 WIB

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 13:28 WIB

Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani

Berita Terbaru