MAKASSAR, allnatsar.id — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., mengambil sikap tegas terhadap operasional PT. SAUT yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami No. 1, Kecamatan Biringkanaya, setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik, Kamis (8/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, Suharmika mendesak perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pencemaran udara.
“Hasil pengecekan kami menemukan sejumlah kekurangan pada dokumen perizinan. Seluruh dokumen operasional wajib diperlihatkan. Jika tidak lengkap, kami akan instruksikan PTSP serta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan,” tegas Suharmika.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap turun langsung untuk mengambil tindakan tegas apabila PT. SAUT tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
Selain masalah perizinan, kunjungan tersebut juga mengungkap adanya pencemaran udara yang telah berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Keluhan warga terutama datang dari kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Pencemaran udara ini nyata dirasakan warga. Mereka sudah mengeluhkan masalah ini hampir satu bulan. Laporan juga menyebutkan bahwa belum ada bentuk tanggung jawab sosial atau bantuan dari pihak perusahaan,” lanjut Suharmika.
Lurah Kelurahan Sudiang, Kamal Tata, S.T., turut mendampingi dalam kunjungan dan membenarkan dampak buruk yang dirasakan oleh warga.
“Kulit anak-anak dan orang tua mulai terganggu, mungkin karena aktivitas pabrik. Kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan. Mereka sempat minta waktu untuk bertemu warga, dan kebetulan hari ini ada kunjungan dari DPRD, semoga segera ada solusi,” ujar Kamal.
Menanggapi temuan tersebut, Angel dari bagian keuangan PT. SAUT menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti prosedur dan berdialog dengan masyarakat.
“Tentu kami akan hadiri undangan. Kami juga ingin segala sesuatunya berjalan baik ke depannya. Nanti kami akan bahas bersama,” ucap Angel.
DPRD Kota Makassar telah menangani pengaduan warga terkait PT. SAUT selama dua pekan terakhir. Jika perusahaan tidak segera melengkapi dokumen dan menyelesaikan persoalan lingkungan yang ditimbulkan, penghentian operasional akan menjadi opsi utama. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil investigasi lanjutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta rekomendasi dari komisi terkait di DPRD.
“Kita akan terus kawal sampai tuntas. Ini soal kesehatan masyarakat, dan tidak boleh diabaikan,” tutup Suharmika.