Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, allnatsar.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengimbau seluruh masyarakat serta pemilik bangunan, baik permanen, semi permanen, maupun non permanen, agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk kegiatan maupun penempatan bangunan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Perhubungan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Bimantara Wahyudi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas sehingga harus terbebas dari berbagai hambatan.

“Bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan, tempat berjualan, maupun penyimpanan material. Ruang tersebut harus tetap bebas agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kembalikan Fungsi Aset Publik, Pemkot Makassar Tata Kawasan Pasar Hobi Toddopuli

Menurut Bimantara, keberadaan bangunan, pagar, lapak, tumpukan material bangunan, maupun benda lainnya yang menjorok ke bahu jalan berpotensi menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas, mengurangi jarak pandang pengendara, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan yang berada pada ruang milik jalan atau berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penyesuaian maupun penertiban secara mandiri.

“Langkah ini merupakan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi ruang jalan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Cegah Banjir: Pemkot Makassar Tata Kota, Bersihlan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

Keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari upaya tersebut adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan fungsi prasarana jalan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya penataan ruang jalan dengan tidak menggunakan bahu jalan untuk aktivitas maupun bangunan yang berpotensi menghambat lalu lintas.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Jeneponto.

Berita Terkait

Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Optimalkan Layanan, Pengelola Parkir RSU Lanto Dg Pasewang Berlakukan Sistem Kartu Elektrik dan Beri Subsidi Member Pegawai
Optimalkan Ketahanan Pangan, BUMDes Bulo-Bulo Jeneponto Sukses Mengelola Budidaya Lele dan Kacang Hijau
Arahan Pak Wali Kota Appi: PDAM Makassar Jalankan 3 Strategi, Debit Bertambah dan Sambungan Pipa Diperluas
Tinjau Pulau Terluar, Wali Kota Makassar Pastikan Pemerataan Layanan Dasar hingga ke Kepulauan
Dinas PU Benahi Trotoar Jalan Tinumbu, Kembalikan Hak Pejalan Kaki dan Optimalkan Drainase
Tanpa Gesekan, 19 Pedagang Kelapa Bongkar Lapak Sendiri Dukung Penataan Kota Makassar
Kembalikan Fungsi Aset Publik, Pemkot Makassar Tata Kawasan Pasar Hobi Toddopuli
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 06:46 WIB

Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13 WIB

Optimalkan Layanan, Pengelola Parkir RSU Lanto Dg Pasewang Berlakukan Sistem Kartu Elektrik dan Beri Subsidi Member Pegawai

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:00 WIB

Optimalkan Ketahanan Pangan, BUMDes Bulo-Bulo Jeneponto Sukses Mengelola Budidaya Lele dan Kacang Hijau

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:27 WIB

Arahan Pak Wali Kota Appi: PDAM Makassar Jalankan 3 Strategi, Debit Bertambah dan Sambungan Pipa Diperluas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:34 WIB

Tinjau Pulau Terluar, Wali Kota Makassar Pastikan Pemerataan Layanan Dasar hingga ke Kepulauan

Berita Terbaru