Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, allnatsar.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengimbau seluruh masyarakat serta pemilik bangunan, baik permanen, semi permanen, maupun non permanen, agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk kegiatan maupun penempatan bangunan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Perhubungan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto, Bimantara Wahyudi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas sehingga harus terbebas dari berbagai hambatan.

“Bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan, tempat berjualan, maupun penyimpanan material. Ruang tersebut harus tetap bebas agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Menurut Bimantara, keberadaan bangunan, pagar, lapak, tumpukan material bangunan, maupun benda lainnya yang menjorok ke bahu jalan berpotensi menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas, mengurangi jarak pandang pengendara, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat imbauan kepada pemilik bangunan yang berada pada ruang milik jalan atau berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Melalui langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan penyesuaian maupun penertiban secara mandiri.

“Langkah ini merupakan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi ruang jalan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan

Keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, tujuan utama dari upaya tersebut adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan fungsi prasarana jalan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Masyarakat juga diharapkan turut mendukung upaya penataan ruang jalan dengan tidak menggunakan bahu jalan untuk aktivitas maupun bangunan yang berpotensi menghambat lalu lintas.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Jeneponto.

Berita Terkait

Mantapkan Persiapan Menuju Jambore Nasional 2026, Kwarcab Pramuka Jeneponto Gelar Persami
Dampingi Kelurahan Sidenre, Camat Binamu Optimis Pemutakhiran Data Rampung Tepat Waktu
Jeneponto Dapat 2 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Tingkatkan Kompetensi Medis, RSUD Lanto Dg Pasewang Gelar Apel Pagi Sekaligus Pembukaan Pelatihan BTCLS
Resmi Definitif, Ida Suraidah Dilantik Jadi Wakil Direktur III RSUD Lanto Dg Pasewang
Lantik Ridwan Ramli Jadi Staf Ahli, Bupati Jeneponto Minta Maksimal Bangun Butta Turatea
Lawan Hoaks Era Digital, KPU Kepulauan Selayar dan Fakultas Vokasi Unhas Perkuat Literasi Edukasi Pemilu
Pemkot Makassar: Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:07 WIB

Mantapkan Persiapan Menuju Jambore Nasional 2026, Kwarcab Pramuka Jeneponto Gelar Persami

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:32 WIB

Dampingi Kelurahan Sidenre, Camat Binamu Optimis Pemutakhiran Data Rampung Tepat Waktu

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:01 WIB

Jeneponto Dapat 2 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:15 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis, RSUD Lanto Dg Pasewang Gelar Apel Pagi Sekaligus Pembukaan Pelatihan BTCLS

Berita Terbaru