Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang menyasar Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, 15 Desember 2025.
Sosialisasi diikuti oleh camat, lurah, ketua LPM, serta aparatur kelurahan dari tiga kecamatan tersebut yang memiliki peran strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.
Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman hingga tingkat wilayah terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan tata ruang.

“Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 menjadi pedoman penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang. Peran kecamatan dan kelurahan sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan di lapangan,” ujar Syaifuddin.
Ia menambahkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
“Penataan ruang adalah kerja bersama. Masyarakat bukan hanya sebagai pengguna ruang, tetapi juga sebagai pengawas sosial agar tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari luar Dinas Penataan Ruang, yang merupakan praktisi dan ahli di bidang tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Para narasumber memaparkan materi terkait mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan pemanfaatan ruang, serta praktik terbaik dalam pencegahan pelanggaran tata ruang di tingkat wilayah.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang kerap muncul di kawasan pesisir, kepulauan, serta wilayah perkotaan padat aktivitas seperti Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap dapat memperkuat kapasitas aparatur wilayah serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban tata ruang, guna mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkelanjutan.







