Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Sangkarrang

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang menyasar Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, 15 Desember 2025.

Sosialisasi diikuti oleh camat, lurah, ketua LPM, serta aparatur kelurahan dari tiga kecamatan tersebut yang memiliki peran strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.

Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman hingga tingkat wilayah terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan tata ruang.

Baca Juga :  Apel Siaga Bencana, Wali Kota Munafri: Tanggung Jawab Ini Milik Kita Semua

“Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 menjadi pedoman penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang. Peran kecamatan dan kelurahan sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan di lapangan,” ujar Syaifuddin.

Ia menambahkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Penataan ruang adalah kerja bersama. Masyarakat bukan hanya sebagai pengguna ruang, tetapi juga sebagai pengawas sosial agar tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari luar Dinas Penataan Ruang, yang merupakan praktisi dan ahli di bidang tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Para narasumber memaparkan materi terkait mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan pemanfaatan ruang, serta praktik terbaik dalam pencegahan pelanggaran tata ruang di tingkat wilayah.

Baca Juga :  Munafri Apresiasi Kampus UMI Hadirkan Gelanggang Olahraga Representatif di Makassar

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang kerap muncul di kawasan pesisir, kepulauan, serta wilayah perkotaan padat aktivitas seperti Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap dapat memperkuat kapasitas aparatur wilayah serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban tata ruang, guna mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis
Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting
Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap
SMA Negeri 1 Kaimana Papua Barat Kunjungi SMA Negeri 2 Makassar, Perkuat Silaturahmi dan Wawasan Pendidikan
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Menuju Sanitary Landfill
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:26 WIB

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:24 WIB

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Berita Terbaru