Skandal Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Jakarta, allnatsar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam proses penyidikan yang berfokus pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex”, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama, dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Juru Bicara KPK, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Bahas Proyek PLTSa, Makassar Siap Ubah Sampah Jadi Energi

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara. Kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam tahap penyelidikan awal juga dilakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur—pemilik biro penyelenggara haji tertentu—agar tidak bepergian ke luar Negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Makassar untuk PSM: Jersey-nya Bagus, Prestasi Harus Lebih Oke

Kasus ini juga menarik perhatian publik dan parlemen, di mana Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Di antara sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan technical quota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sampai tuntas, termasuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak penyimpangan ini terhadap tata kelola ibadah haji Nasional.

*Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Milad ke-79 HMI, KAHMI–BADKO HMI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama
Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur
Munafri–Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali
Jelang Lebaran, Prabowo Subianto Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau
Realisasi Belanja Negara Tumbuh Signifikan hingga Akhir Januari 2026, Tembus Rp227 Triliun
Kemimpinan Munafri, BRIN Umumkan IDSD: Kota Makassar Skor Tertinggi, Lampaui Sulsel dan Nasional
Munafri Usulkan Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri
Sinergi Pusat-Pemkot Makassar, Munafri Perkuat Tata Kelola Fiskal Daerah Bersama Dirjen Kemendagri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:25 WIB

Milad ke-79 HMI, KAHMI–BADKO HMI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:47 WIB

Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:30 WIB

Munafri–Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:38 WIB

Jelang Lebaran, Prabowo Subianto Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:03 WIB

Realisasi Belanja Negara Tumbuh Signifikan hingga Akhir Januari 2026, Tembus Rp227 Triliun

Berita Terbaru