Skandal Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Jakarta, allnatsar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam proses penyidikan yang berfokus pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex”, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama, dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Juru Bicara KPK, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Gelar "Phinisi Sailing" dan Ramah Tamah Bersama Wakil Menteri Kebudayaan RI

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara. Kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam tahap penyelidikan awal juga dilakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur—pemilik biro penyelenggara haji tertentu—agar tidak bepergian ke luar Negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Sekda Zulkifly Sambut Jajaran Pemkot Depok, Ungkap Capaian Makassar hingga Pengelolaan Dekranasda

Kasus ini juga menarik perhatian publik dan parlemen, di mana Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Di antara sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan technical quota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sampai tuntas, termasuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak penyimpangan ini terhadap tata kelola ibadah haji Nasional.

*Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Temui Ditjen Otda Kemendagri, Perkuat Sinergi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Kurangi Sampah ke TPA, KLH Apresiasi Aktivasi Bank Sampah dan TPS 3R di Makassar
BPC HIPMI Luwu Timur Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pembentukan Provinsi Luwu Raya!
Evakuasi Berlanjut, Tim SAR Gabungan Temukan Barang Korban dan Puing Pesawat ATR 42-500
Wali Kota Makassar Dukung Event dan Dunia Otomotif Lewat Gala Dinner POC Indonesia
Puing dan Bagian Badan Pesawat ATR 42-500 Rute Yogyakarta-Makassar Ditemukan di Kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Maros, SAR Fokus Evakuasi
Target Nol TBC 2029: Wamenkes RI Dukung Inovasi Jemput Bola Pemkot Makassar, Dari Pintu ke Pintu
Pemkot Makassar–KKP Perkuat Kolaborasi Kembangkan Hilirisasi Produk Perikanan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:15 WIB

Wali Kota Munafri Temui Ditjen Otda Kemendagri, Perkuat Sinergi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:34 WIB

Kurangi Sampah ke TPA, KLH Apresiasi Aktivasi Bank Sampah dan TPS 3R di Makassar

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:51 WIB

BPC HIPMI Luwu Timur Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pembentukan Provinsi Luwu Raya!

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:16 WIB

Evakuasi Berlanjut, Tim SAR Gabungan Temukan Barang Korban dan Puing Pesawat ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:50 WIB

Wali Kota Makassar Dukung Event dan Dunia Otomotif Lewat Gala Dinner POC Indonesia

Berita Terbaru