Skandal Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Jakarta, allnatsar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam proses penyidikan yang berfokus pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex”, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama, dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Juru Bicara KPK, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Suara Emak-Emak Menggema, Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Lingkungan Mereka

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara. Kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam tahap penyelidikan awal juga dilakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur—pemilik biro penyelenggara haji tertentu—agar tidak bepergian ke luar Negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Laut ALKI II, Bakamla Bangun Stasiun Maritim di Makassar, Minta Dukungan Pemkot

Kasus ini juga menarik perhatian publik dan parlemen, di mana Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Di antara sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan technical quota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sampai tuntas, termasuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak penyimpangan ini terhadap tata kelola ibadah haji Nasional.

*Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
Makassar Perkuat Toleransi, Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V
Enam Talenta Siswa Makassar Tembus FLS3N Nasional, Wali Kota Siapkan Beasiswa sebagai Apresiasi
Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi
Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam
Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian
Ketua Dekranasda Makassar Bawa Produk Unggulan Makassar Tembus Panggung Nasional APEKSI 2026
Di Forum APEKSI, Munafri Tekankan Kota Tangguh Dimulai dari Ketahanan Bencana dan Kesiapan Pangan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16 WIB

Makassar Perkuat Toleransi, Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08 WIB

Enam Talenta Siswa Makassar Tembus FLS3N Nasional, Wali Kota Siapkan Beasiswa sebagai Apresiasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:16 WIB

Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Jamuan Resmi The 9th ASCN Annual Meeting dan BEC Awards 2026 di Banyuwangi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:06 WIB

Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam

Berita Terbaru