Pemkot Makassar Tegaskan PSEL Tunggu Kajian yang Matang dan Jaminan Lingkungan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS)

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS)

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/01/2026).

Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.

Baca Juga :  Peringati WCUD 2025, Diskominfo Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kunjungi TPS3R

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.

Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Sehingga seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga :  Edaran Wali Kota Nomor 1: Setop Open Dumping, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu

Lebih lanjut, politisi Golkar itu menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, ksehatan, dan regulasi benar-benar aman.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.

“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Bos PSM ini.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan.

Berita Terkait

Edaran Wali Kota Nomor 1: Setop Open Dumping, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari Ajak Warga Budayakan Pemilahan Sampah dari Rumah
Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan
Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Libatkan Warga Wajo
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
FORDES MATAPPA Dikukuhkan, Pemkab Luwu dan MDA Perkuat Ruang Dialog Masyarakat Lewat Program Jaga Desa
Tak Lagi Kumuh, Wajah Baru TPA Tamangapa Siap Sambut Sistem Pengelolaan Sampah Modern
Munafri Tinjau Kolam Lindi TPA Antang, Air Limbah Diperkuat Cegah Pencemaran Lingkungan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:24 WIB

Edaran Wali Kota Nomor 1: Setop Open Dumping, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:32 WIB

Ketua RW 006 Kelurahan Gunung Sari Ajak Warga Budayakan Pemilahan Sampah dari Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:52 WIB

Dukung Makassar Zero Waste, DLU Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu Libatkan Warga Wajo

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:01 WIB

Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular

Berita Terbaru