Makassar, allnatsar.id – Dinamika internal di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) memanas jelang momentum strategis kampus.
Plt Rektor UNM, Farida Patittingi, diminta segera memberikan atensi dan arahan menyusul adanya laporan mengenai usulan pengangkatan Anggota Senat Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dinilai tidak akomodatif terhadap aspirasi demokratis tingkat jurusan.
Berdasarkan dokumen surat permohonan petunjuk yang diperoleh, polemik ini mencuat dari Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) FIP UNM.
Surat tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan PG-PAUD, Muhammad Akil Musi dan kandidat peraih suara terbanyak, Muhammad Yusri Bachtiar tersebut, mengungkap adanya ketidaksesuaian mendasar antara hasil rapat dosen dengan usulan yang disorongkan oleh Dekan FIP UNM, Abdul Saman, kepada pihak rektorat.
“Surat ini diajukan kepada Ibu Rektor untuk dibuatkan surat Keputusan, namun isi surat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Peraturan Rektor dan hasil rapat dosen yang telah berjalan di Jurusan PG-PAUD,” bunyi poin pertama surat permohonan petunjuk tersebut.
Kronologi yang dipaparkan dalam dokumen menunjukkan bahwa Rapat Jurusan PG-PAUD sejatinya telah menetapkan hasil pemungutan suara yang sah dan demokratis untuk posisi Anggota Senat PAW.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yusri Bachtiar unggul telak dengan perolehan 15 suara, disusul Rusmayadi dengan 7 suara, sementara Azisah Amal tidak mendapatkan suara.
Namun, alih-alih mengusulkan peraih suara terbanyak sesuai dengan Peraturan Rektor Pasal 6 yang mengatur tata cara pemilihan, Dekan FIP UNM justru dilaporkan mengajukan nama Rusmayadi kandidat urutan kedua yang dalam prosesnya sempat melakukan aksi walk out saat pemungutan suara berlangsung.
Langkah Dekan FIP UNM ini dinilai mengabaikan konsensus dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menganggap bapak Dekan FIP mengusulkan nama tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan Rektor serta tidak memperhatikan etika yang harus dijunjung oleh seorang dosen,” tegas poin keempat surat tersebut.
Aroma pengondisian struktural senat di tingkat fakultas ini diduga erat kaitannya dengan upaya pengamanan suara menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM yang akan datang.
Dengan melompati mekanisme baku dan mengabaikan suara mayoritas mutlak di tingkat bawah, kebijakan dekanat memicu tanda tanya besar di kalangan civitas akademika mengenai objektivitas kepemimpinan di FIP UNM.
Menurut salah satu dosen UNM (Tidak bersedia disebut namanya), mengkonfirmasi bahwa betul Saman itu adalah dekan yang sangat merusak demokrasi di kampus, ambisius untuk kepentingan pribadinya menguasai senat demi meloloskan kandidat tertentu yang akan menggantikan dia di fakultas dan kepentingan pribadinya menuju pemilihan rektor UNM.
Orang itu sangat sindrom kekuasaan. Dia mau letakkan orang-orang yang sebenarnya cacat dalam segala hal. Mahasiswa juga tau kapasitas orang itu tapi karena saman punya ambisi yang lain terhadap kekuasaan di UNM, maan dia bermain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Plt Rektor guna memberikan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga integritas dan marwah regulasi di kampus pencetak Umar Bakri tersebut.









