Kado Hari Santri 2025, Pemkot Makassar dan DPRD Rancang Ranperda Fasilitas Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bersama DPRD Kota Makassar

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bersama DPRD Kota Makassar

Makassar, allnatsar.id – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang kini dibahas di DPRD masuk tahapan paripurna.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD bersama Pemkot Makassar dan juga lembaga pendidikan agama yang menggagas Ranperda tersebut.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberi pengakuan sekaligus dukungan nyata terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa.

“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujarnya Appi, usai mengikuti paripurna pandangan fraksi soal tiga Ranperda, Rabu (22/10/2025).

“Pesantren telah lama menjadi wadah pembentukan generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing,” lanjut Munafri setelah mengikuti Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting.

Agenda rapat paripurna tersebut membahas Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing.

Baca Juga :  Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Tingkatkan Keamanan Bangunan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Lebih lanjut mantan bos PSM itu berharap, ke depan hubungan kemitraan antara Pemkot Makassar dan lembaga pesantren menjadi semakin kuat dan produktif demi mewujudkan masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Kolaborasi bersama DPRD dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia pesantren secara konkret.

Politisi Golkar itu menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti pembahasan Perda ini secara konstruktif bersama DPRD.

“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegasnya.

Munafri juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi memiliki kontribusi lebih luas sebagai pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta benteng moral di tengah tantangan zaman.

Di Makassar sendiri, keberadaan pesantren disebutnya telah memberi ruang tumbuhnya tradisi keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi pesantren saat ini.

Baca Juga :  Jelang Pemilihan RT/RW, DPRD Makassar Antisipasi Kecurangan dengan Membuka Posko

“Masih ada tantangan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, hingga sinergi lintas sektor yang belum optimal,” jelasnya.

Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar.

Pemkot juga menyatakan komitmennya memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

Munafri menyebut, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan keagamaan.

“Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial,” Tutupnya.

Berita Terkait

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat, KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Oknum
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Komputer SD di Rumbia, Siapkan Generasi Melek Digital Sejak Dini
Hadiri Pengukuhan Pengurus dan Rakernas AFEBIS Periode 2026-2028, Pimpinan FEBI UIN Alauddin Perkuat Sinergi
Geger! Wanita Muda di Jalan Mannuruki Makassar Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok
Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas
SMA Negeri 1 Kaimana Papua Barat Kunjungi SMA Negeri 2 Makassar, Perkuat Silaturahmi dan Wawasan Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:35 WIB

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat, KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Oknum

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Komputer SD di Rumbia, Siapkan Generasi Melek Digital Sejak Dini

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Hadiri Pengukuhan Pengurus dan Rakernas AFEBIS Periode 2026-2028, Pimpinan FEBI UIN Alauddin Perkuat Sinergi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:38 WIB

Geger! Wanita Muda di Jalan Mannuruki Makassar Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:51 WIB

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui

Berita Terbaru