Menaklukkan Shadow Economy: Langkah Strategis RAPBN 2026 dan Urgensi Satgas Khusus di Bawah Presiden

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Shadow economy merupakan aktivitas ekonomi yang selalu menarik perhatian bagi pemangku kebijakan dan pemungut pajak. Menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi adalah aktivitasnya sehingga transaksinya sulit dilacak oleh sistem keuangan formal.

Aktivitasnya selalu menarik perhatian pemangku kebijakan. Kegelisahan pemangku kebijakan terhadap shadow economy dapat dilihat pada dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 yang membahas perkembangan perekonomian domestik dan arah kebijakan fiskal yang berfokus pada strategi perluasan basis pajak dan reformasi administrasi perpajakan guna menjaga ketahanan fiskal domestik.

Dalam menjaga ketahanan fiskal, Pemerintah melakukan serangkain kajian dan telaah yang komprehensif dengan mengidentifikasi berbagai aktivitas shadow economy diberbagai sektor. Empat sektor yang wajib ditertibkan dari aktivitas shadow economy menurut dokumen Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2026.

Pertama, Perdagangan eceran (retail). Kedua, Makanan dan minuman. Ketiga, Perdagangan emas dan barang bernilai tinggi.dan Keempat, Sektor perikanan. Aktivitas yang cukup tinggi di keempat sektor ini masih berjalan diluar pemungut pajak.

Dengan demikian, Pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2026 juga memuat langkah strategis yang dilakukan untuk mengatasi kebocoran fiskal dengan 3 (tiga) langkah.

Pertama, Compliance Improvement Program (CIP) yakni menyusunan program kepatuhan khusus untuk memetakan dan mengawasi aktor dari shadow economy.

Kedua, melakukan pengawasan dan penegakan hukum berbasis data intelijen terhadap wajib pajak berisiko tinggi, dan ketiga, memanfaatkan implementasi coretax system untuk menangkap aktivitas ekonomi digital maupun konvensional yang selama ini luput dari sistem administrasi resmi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum besama Menko perekonomian menyatakan bahwa shadow economy di Indonesia belum bisa dihitung atau belum diketahui besarannya secara pasti. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Gusrah Kharisma P.M dan Khoirunurrofik. Mereka meneliti di tingkat provinsi untuk periode 2007-2017.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Bersama PPATK di Hambalang

Penelitian mereka menghasilkan estimasi besaran rata-rata sebesar Rp.161.92 Miliar perprovinsi pertahun atau mencapai rata-rata 0.25% dari PDRB perprovinsi pertahun. Sedangkan untuk potensi pajak dari aktivitasnya tingkat provinsi pada periode penelitian rata-rata mencapai Rp.4.3 Miliar perprovinsi pertahun atau mencapai rata-rata 0.01% dari PDRB perprovinsi pertahun.

Sedangkan studi empiris yang dilakukan oleh Ramdhan memperkirakan besarnya aktivitas shadow economy di Indonesia dengan menggunakan pendekatan moneter, yaitu melalui analisis sensitivitas permintaan mata uang untuk periode 2000-2017 dan menemukan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia secara rata-rata adalah Rp 528 triliun.

Menariknya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, shadow economy di Indonesia bisa mencapai Rp.1.958 triliun dengan mengacu pada data PDB di Indonesia sebesar Rp. 19.588 di tahun 2022. Sedangkan data Global Shadow Economy EY Report 2025 menyebut nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS atau 5.304 triliun.

Walaupun belum ada angka pasti besarnya potensi dari aktivitas shadow economy dari Pemerintah. Namun Pemerintah telah menetapkan sektor mana saja yang wajib ditertibkan dari aktivitas illegal shadow economy yang termaktub dengan jelas dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN tahun 2026.

Bahkan saking seriusnya, pemerintah juga menyiapkan langkah strategis untuk mencegah kebocoran fiskal tersebut dengan menggunakan serangkaian analisis inteligen kepada wajib pajak beresiko tinggi.

Dengan memetakan sektor aktivitas shadow economy, kemudian menetapkan cara menaklukkannya dan dicantumkan dalam dokumen resmi negara bernama Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, maka patut diduga bahwa Pemerintah telah memiliki estimasi besaran aktivitas dari shadow economy yang meresahkan tersebut.

Pada tahun 2021, dilakukan kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkap shadow economy di sektor e-commerce serta praktik pencucian uang dan diperoleh penerimaan negara sebesar 76 miliar hanya dalam 6 bulan.

Baca Juga :  Realisasi Belanja Negara Tumbuh Signifikan hingga Akhir Januari 2026, Tembus Rp227 Triliun

Namun, Kerjasama ini hanya sebatas pada sektor e-commerce dan hasilnya cukup besar, namun dari kerjasama ini dapat memberikan optimisme akan keberhasilannya jika dilakukan antar sektor yang terkait.

Negara Australia dapat menjadi model dalam mengendalikan dan meminimalisasi shadow economy yang sangat signifikan.

Negara ini berhasil menekan dampaknya hingga tersisa 3% dari PDB. Sistem yang pemerintah Australia lakukan dengan membentuk gugus tugas khusus yang disebut Black Economy Standing Taskforce (BEST).

Menurut, Australian Taxation Office, mereka berhasil menekan ekonomi tersembunyi dengan kebijakan terpadu yang membatasi transaksi tunai dan memperketat kepatuhan pekerja sektor informal.

Bagaimana dengan Indonesia?, Pembentukkan tim khusus/satgas merupakan suatu keniscayaan untuk menekan secara radikal shadow economy di Indonesia.

Perkiraaan perhitungan shadow economy yang dilakukan oleh beberapa peneliti, lembaga negara dan lembaga asing, memperlihatkan jumlah kebocoran yang sangat besar.

Langkah pemerintah mengatasi sektor prioritas aktivitas shadow economy dengan Compliance Improvement Program (CIP), kemudian melakukan pengawasan dan penegakan hukum berbasis data intelijen terhadap wajib pajak berisiko tinggi, dan memanfaatkan implementasi coretax system untuk menangkap aktivitas ekonomi digital maupun konvensional luput dari sistem administrasi resmi, perlu di tingkatkan dengan peran suatu tim khusus atau satuan tugas lintas sektor kementerian dan atau badan.

Langkah pemerintah seyogyanya dilakukan secara radikal dengan membentuk tim khusus/satgas pemburu shadow economy dari sektor-sektor yang telah ditentukan. Menurut prespektif penulis, pembentukkan tim khusus/satgas lintas lembaga/badan wajib diberada langsung di bawah presiden.

Asumsi dari besarnya angka shadow economy dan para aktor shadow economy merupakan hipotesis mengapa tim khusus/satgas harus berada di bawah presiden.

Oleh: Onna Bustang

Berita Terkait

Dua Tahun Kepemimpinan Appi, Keringanan Pajak Hingga hingga 75 Persen ke Veteran dan Warga Kurang Mampu
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
Aliyah Mustika Ilham Buka Pembekalan Pra-CPMI, Tekankan Migrasi Aman dan Kompetensi Kerja
HIPMI Sulsel Gandeng Coach Armala, Perkuat Kaderisasi Kepemimpinan Pengusaha Muda
Usai Bertamu Appi, Pertamina Janji Tingkatkan Pelayanan SPBU dan Urai Antrean Lewat Buffer Zone 24 Jam
Kunjungi KBRI Tokyo, Aliyah Mustika Ilham Bahas Penguatan Kerja Sama Makassar–Jepang
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Munafri Buka Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Bertransformasi dan Modern
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dua Tahun Kepemimpinan Appi, Keringanan Pajak Hingga hingga 75 Persen ke Veteran dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 30 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 17:31 WIB

Aliyah Mustika Ilham Buka Pembekalan Pra-CPMI, Tekankan Migrasi Aman dan Kompetensi Kerja

Senin, 28 September 2026 - 20:29 WIB

HIPMI Sulsel Gandeng Coach Armala, Perkuat Kaderisasi Kepemimpinan Pengusaha Muda

Minggu, 13 September 2026 - 22:01 WIB

Usai Bertamu Appi, Pertamina Janji Tingkatkan Pelayanan SPBU dan Urai Antrean Lewat Buffer Zone 24 Jam

Berita Terbaru