SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, allnatsar.id — Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) mendatangi Mapolres Takalar pada Jumat (14/8/2026) untuk melayangkan surat aduan resmi terkait maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Takalar.

Langkah ini diambil menyusul beroperasinya sejumlah titik tambang secara terang-terangan tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.

Ketua Umum SPMP, Bams, menyatakan bahwa keberadaan penambangan pasir dan tanah timbunan tanpa izin tersebut kini berada pada tahap yang sangat meresahkan.

Selain merusak lingkungan dan mengangkangi aturan, lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang mulai mengancam keselamatan lalu lintas serta kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  PDAM Makassar Bangkit, Tiga Bulan dari Rugi Rp5,2 Miliar Jadi Untung Rp826 Juta

“Aktivitas tambang galian C ilegal ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari proses bongkar muat hingga pengangkutan material di jalan raya jelas membahayakan para pengguna jalan serta mengancam aspek kesehatan warga,” tegas Bams saat dikonfirmasi.

Atas kondisi yang dinilai memprihatinkan tersebut, SPMP mendesak Kapolres Takalar untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik korporasi ilegal terus beroperasi di wilayah hukumnya.

Pihaknya menuntut tindakan konkrit berupa penutupan lokasi tambang serta penyitaan armada dan alat berat yang digunakan para pelaku.

Baca Juga :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

“Harusnya Kapolres Takalar bisa melihat fakta di lapangan dan segera mengambil tindakan tegas, seperti menutup operasional tambang dan menyita alat berat milik para penambang liar,” lanjutnya.

Bams menambahkan, dalam payung hukum pertambangan (Undang-Undang Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi denda hingga hukuman penjara.

Oleh karena itu, SPMP memilih jalur formal dengan melaporkan langsung temuan ini ke kepolisian agar penegakan hukum dapat segera direalisasikan demi kepentingan umum.

Berita Terkait

PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Menteri LH Puji Progres TPA Tamangapa, Pemkot Makassar Dinilai Serius Benahi Sampah
Kolaborasi Warga dan Yayasan Peduli Negeri Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi di Karunrung
Kebijakan Sampah Makassar Tuai Apresiasi, Kapusdal LH Sebut Pengelolaan Sudah di Jalur yang Tepat
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Sosialisasi Pemilahan Sampah Digelar di Kelurahan Bontoduri, Warga Diingatkan Mulai 1 Agustus 2026 TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu
Edaran Wali Kota Nomor 1: Setop Open Dumping, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:12 WIB

PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Menteri LH Puji Progres TPA Tamangapa, Pemkot Makassar Dinilai Serius Benahi Sampah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Kolaborasi Warga dan Yayasan Peduli Negeri Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi di Karunrung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Kebijakan Sampah Makassar Tuai Apresiasi, Kapusdal LH Sebut Pengelolaan Sudah di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru