Takalar, allnatsar.id — Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) mendatangi Mapolres Takalar pada Jumat (14/8/2026) untuk melayangkan surat aduan resmi terkait maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Takalar.
Langkah ini diambil menyusul beroperasinya sejumlah titik tambang secara terang-terangan tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku.
Ketua Umum SPMP, Bams, menyatakan bahwa keberadaan penambangan pasir dan tanah timbunan tanpa izin tersebut kini berada pada tahap yang sangat meresahkan.
Selain merusak lingkungan dan mengangkangi aturan, lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang mulai mengancam keselamatan lalu lintas serta kesehatan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang galian C ilegal ini sudah cukup mengkhawatirkan. Mulai dari proses bongkar muat hingga pengangkutan material di jalan raya jelas membahayakan para pengguna jalan serta mengancam aspek kesehatan warga,” tegas Bams saat dikonfirmasi.
Atas kondisi yang dinilai memprihatinkan tersebut, SPMP mendesak Kapolres Takalar untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik korporasi ilegal terus beroperasi di wilayah hukumnya.
Pihaknya menuntut tindakan konkrit berupa penutupan lokasi tambang serta penyitaan armada dan alat berat yang digunakan para pelaku.
“Harusnya Kapolres Takalar bisa melihat fakta di lapangan dan segera mengambil tindakan tegas, seperti menutup operasional tambang dan menyita alat berat milik para penambang liar,” lanjutnya.
Bams menambahkan, dalam payung hukum pertambangan (Undang-Undang Minerba), setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi denda hingga hukuman penjara.
Oleh karena itu, SPMP memilih jalur formal dengan melaporkan langsung temuan ini ke kepolisian agar penegakan hukum dapat segera direalisasikan demi kepentingan umum.







