MAKASSAR — Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, memimpin rapat bersama jajaran Kecamatan Manggala dan para lurah se-Kecamatan Manggala, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut digelar usai kegiatan Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (SMEP). Sejumlah program pengelolaan sampah menjadi fokus evaluasi, khususnya terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Tamangapa dan kelurahan lainnya.
Melinda yang juga Ketua Dewan Lingkungan Kota Makassar menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumber, yakni rumah tangga, RT, RW hingga kelurahan.
Ia mendorong setiap RT di Kecamatan Manggala memiliki dua hingga tiga teba sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya.
Menurut Melinda, keberadaan fasilitas pengelolaan sampah tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi. Setiap fasilitas harus dimanfaatkan dan dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah dan lingkungan masing-masing. Kita ingin setiap RT mampu mengelola sampahnya, sehingga yang keluar dari lingkungan benar-benar hanya residu,” ujar Melinda.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik pembakaran sampah dan pembuangan sampah secara sembarangan. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan pengawasan yang lebih kuat serta keterlibatan aktif masyarakat dan jajaran pemerintah di tingkat wilayah.
Tamangapa Didorong Jadi Model Percontohan
Dalam evaluasi tersebut, Kelurahan Tamangapa menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Tamangapa memiliki 7 RW dan 43 RT, dengan 18 teba serta 4 Bank Sampah Unit (BSU).
Melinda mendorong Kluster Berlian di wilayah Tamangapa menjadi model percontohan pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat.
Model tersebut diharapkan dapat direplikasi ke lingkungan lainnya sehingga pengelolaan sampah tidak hanya terpusat pada fasilitas pemerintah, tetapi mampu dilakukan langsung dari sumbernya.
Ia juga meminta sosialisasi pengelolaan sampah terus diperkuat di setiap RT. Jika fasilitas yang tersedia telah mencapai kapasitas maksimal, penambahan sarana seperti teba, komposter dan mesin pencacah perlu dipertimbangkan.
“Kalau ada lingkungan yang sudah berjalan baik, kita jadikan contoh dan direplikasi. Jangan berhenti pada satu titik, tetapi diperluas ke lingkungan lainnya,” katanya.
Evaluasi Pengelolaan Sampah di Delapan Kelurahan
Selain Tamangapa, rapat juga mengevaluasi perkembangan pengelolaan sampah di tujuh kelurahan lainnya di Kecamatan Manggala.
Kecamatan Manggala tercatat memiliki 42 teba dan 17 BSU. Di Kelurahan Borong, pengelolaan sampah dikembangkan melalui budidaya maggot dengan dukungan CSR PLN.
Sementara itu, Kelurahan Antang memiliki 30 teba dan satu TPS3R yang menaungi 12 RT dengan kondisi nihil pengiriman sampah keluar.
Kelurahan Batua tercatat memiliki 27 teba, 10 BSU dan 13 urban farming. Kelurahan Bitoa memiliki 15 teba, 3 BSU dan 2 urban farming.
Adapun Kelurahan Biring Romang memiliki 44 teba dan 5 urban farming, sedangkan Kelurahan Bangkala memiliki 43 teba serta mendapat dukungan CSR untuk pengadaan mesin pencacah yang akan digunakan dalam pengolahan sampah organik.
Horeka dan Dapur MBG Diminta Bertanggung Jawab
Melinda juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap sumber sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) serta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, setiap sumber sampah harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Pengelolaan secara mandiri perlu diperkuat agar sampah dari sektor usaha maupun dapur MBG tidak seluruhnya dibebankan kepada sistem pengangkutan pemerintah.
“Semua pihak harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Masyarakat kita dorong untuk tertib, sektor usaha dan dapur MBG juga harus melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Melinda juga meminta pengawasan diperkuat di wilayah yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan, termasuk kawasan perbatasan Perumahan Moncongloe.
Dorong Setiap RW Bentuk Bank Sampah
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati, turut mendorong setiap RW membentuk Bank Sampah Unit sesuai surat edaran yang berlaku.
Selain penguatan BSU, sosialisasi secara berkelanjutan dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama warga yang masih belum terbiasa memilah sampah dari rumah.
Melinda menegaskan bahwa evaluasi usai SMEP bukan sekadar melihat capaian angka maupun jumlah fasilitas yang telah tersedia. Lebih dari itu, evaluasi harus memastikan setiap program memberikan dampak nyata terhadap pengurangan sampah.
“Yang kita kejar bukan hanya berapa banyak teba atau bank sampah yang dibangun, tetapi seberapa banyak sampah yang berhasil kita kelola dari sumbernya. Ini harus menjadi gerakan bersama dari RT, RW, kelurahan sampai kecamatan,” pungkas Melinda.







