Dialogis dan Humanis Tanpa Gesekan, Penataan PKL Makassar Dapat Dukungan Ikatan Ahli Perencanaan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Munafri Arifuddin dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Kota Makassar.

Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar, dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.

Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.

IAP juga berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam hal penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang.

Firdaus menilai, di sejumlah daerah, kebijakan penertiban kerap berujung pada penolakan bahkan tindakan represif karena kurangnya pendekatan dialog dan perencanaan matang.

Apalagi selama penertiban lapak, Pemkot di tingkat Kecamatan dan kelurahan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sehingga tidak terjadi gesekan.

“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.

Menurutnya, sebagai organisasi profesi yang bergerak di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran dan tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar: Setiap Bangunan Harus Sediakan Kantong Parkir

Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar dalam kebijakan tersebut. Pendekatan pertama adalah penataan dalam konteks tata ruang.

PKL, kata dia, pada dasarnya memanfaatkan ruang, baik ruang publik, ruang jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya. Karena itu, penanganannya harus berbasis pendekatan spasial atau tata ruang.

Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan penataan tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Pendekatan kedua yang dinilai sama pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat, memberdayakan UMKM.

Karena itu, jika kebijakan relokasi dilakukan, maka lokasi baru harus disediakan sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki aksesibilitas yang baik.

Relokasi, menurutnya, tidak boleh dilakukan ke tempat yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi.

“Jadi lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, peningkatan daya beli,” imbuh dia.

Selain itu, IAP juga memberikan masukan kepada Wali Kota Makassar terkait masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang.

Firdaus berharap ke depan setiap kecamatan, bahkan hingga kelurahan, memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan dan tata ruang.

Dia menilai, keberadaan profesi yang memahami aspek perencanaan di tingkat bawah akan membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah kota secara lebih efektif kepada masyarakat, termasuk di level RT dan RW.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Kedepankan Pendekatan Humanis Sebelum Tertibkan Lapak di Atas Drainase dan Trotoar

“Dengan begitu, kebijakan Pak Wali dalam konteks penataan kota dapat langsung dipahami oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, IAP Sulawesi Selatan juga mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang akan dirangkaikan dengan diskusi atau dialog publik mengenai penataan PKL di Kota Makassar.

Kegiatan tersebut rencananya akan digelar pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai forum tukar pikiran antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya terkait arah penataan ruang dan pemberdayaan PKL di Kota Makassar.

Sedangkan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan bahwa kebijakan penataan tersebut bukanlah upaya mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, bahkan membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL ke depan.

“Kami mengidentifikasi aset-aset Pemkot, termasuk di Karebosi, bahkan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” terangnya.

Berita Terkait

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap
Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Bupati Jeneponto Canangkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Luncurkan Barcode Peduli GENTING
Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:24 WIB

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap

Senin, 8 Juni 2026 - 15:36 WIB

Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Berita Terbaru