Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Swiss-Belhotel Panakkukang pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti pelaku usaha jasa konstruksi, pengembang, tenaga ahli, serta masyarakat yang berperan dalam proses pembangunan gedung di Kota Makassar.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh Fuad Azis, yang menekankan pentingnya pemahaman SLF sebagai bagian dari standar keamanan, keselamatan, dan kualitas bangunan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh stakeholder memahami bahwa Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas. Ini adalah jaminan kualitas dan keselamatan bangunan yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Fuad.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa bangunan yang memiliki SLF menunjukkan kepatuhan terhadap tata ruang yang tertib, aman, dan ramah lingkungan. Pemenuhan SLF juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi Makassar sebagai kota dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Selain pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait syarat, prosedur penerbitan SLF, hingga mekanisme pengawasan lapangan. Sesi diskusi berlangsung interaktif, membahas tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha serta masyarakat dalam proses pemenuhan dokumen laik fungsi.
Fuad menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan penerapan SLF di Makassar.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pembangunan di Makassar dapat berjalan lebih terarah melalui pemenuhan standar bangunan yang laik dan berkualitas,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan semakin memperkuat budaya tertib bangunan di Kota Makassar serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya keselamatan bangunan sebelum digunakan.







