MAKASSAR, allnatsar.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menegaskan bahwa pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak perlu lagi ditunda. Ia bahkan menyebut pelaksanaan pemilihan langsung tersebut idealnya bisa digelar paling lambat awal Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum pastinya jadwal resmi pelaksanaan pemilu RT/RW, meski seluruh proses teknis diklaim telah berjalan sesuai rencana.
“Kalau sudah sejauh ini, saya pikir tidak ada lagi alasan menunda. Anggaran katanya sudah siap, Perwalinya juga sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan. Jadi tidak ada alasan penundaan,” tegas Irwan Djafar saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa DPRD justru mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan sebagai bagian dari komitmen demokratisasi di tingkat masyarakat bawah. Ia juga menyoroti komitmen Wali Kota Makassar yang disebutnya sangat kuat dalam mewujudkan pemilu langsung RT/RW.
Menurut Irwan, masukan terhadap draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sempat berkembang, seperti batas usia calon hingga aturan larangan bagi Pejabat (Pj) RT/RW mencalonkan diri jika masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan calon lain, bukanlah kendala yang signifikan.
“Kalau ada masukan, itu wajar saja. Tapi jangan dijadikan alasan untuk menunda. Yang penting tetap mengikuti aturan yang tertuang di Perwali,” ujarnya.
Ia memperkirakan bahwa proses asistensi dan pengesahan Perwali di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hanya akan memakan waktu 20-25 hari jika berjalan lancar. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu RT/RW bisa direalisasikan pada awal Agustus 2025.
Irwan juga menyoroti pentingnya percepatan pemilu RT/RW untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan, yang selama ini dinilai terhambat akibat posisi RT/RW diisi oleh pejabat sementara (Pj).
“Karena dibentuk mendadak, banyak kekurangan dalam pelayanan. Makanya kita dorong agar pemilihan ini segera dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, sebelumnya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penundaan pemilu RT/RW. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perwali masih dalam proses evaluasi, dan jika ada koreksi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Pemprov Sulsel, akan segera diperbaiki oleh bagian hukum Pemerintah Kota Makassar.
Dengan dukungan legislatif dan eksekutif yang sejalan, harapan besar muncul agar pemilihan RT/RW secara langsung ini bisa segera terlaksana dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih oleh masyarakat.