allnatsar.id, Makassar – Akademisi Universitas Fajar (Unifa) sekaligus pakar lingkungan hidup, Dr. Ir. Natsar Desi, SP., M.Si., IPM, tampil sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang digelar di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad dari Fraksi Partai Demokrat, yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Biringkanaya–Tamalanrea.
Dalam pemaparannya, Dr. Natsar Desi atau yang akrab disapa Dr. Aloq, menyampaikan bahwa masih banyak aspek dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang perlu dimaksimalkan. Ia menyinggung pentingnya penguatan terhadap dokumen-dokumen lingkungan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Tak hanya itu, Dr. Aloq juga menegaskan bahwa Perda Nomor 09 Tahun 2016 sudah saatnya direvisi dan disempurnakan.
“Perda Nomor 09 Tahun 2016 sudah perlu untuk dilakukan revisi serta penyempurnaan. Ini untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini,” ungkapnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, revisi tersebut juga penting untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, terutama yang tertuang dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dr. Aloq pun berharap agar proses revisi Perda ini dapat segera dipercepat, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
“Semoga Perda ini mempercepat masyarakat Kota Makassar menuju peningkatan kesejahteraannya,” tulisnya dalam unggahan di media sosial yang dilihat pada Jumat (18/4).
“Aamiin,” tutup doa mantan Ketua Cabang HMI Makassar tersebut.