Jeneponto, allnatsar.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto, H. Awaluddin Sinring, ST., MM., didampingi anggota Komisi IV, Kr. Lagu, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua KONI Jeneponto, Darwis Nojeng, beserta jajaran pengurus, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut membahas polemik pendanaan cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 di Kabupaten Bone dan Wajo pada November mendatang.
RDP ini digelar menyusul adanya keberatan dari sejumlah pengurus cabang olahraga yang lolos ke Porprov 2026 terkait pembagian dana yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masing-masing cabor.
Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pengelolaan dana pembinaan olahraga di lingkungan KONI Jeneponto.
Dalam rapat tersebut, terungkap informasi mengenai pencairan dana KONI sebesar Rp590 juta pada April 2026. Pencairan yang disebut telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Porprov itu menjadi salah satu poin yang dipertanyakan, terutama terkait peruntukan dan mekanisme penyalurannya kepada cabang olahraga peserta.
Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto, H. Awaluddin Sinring, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI Jeneponto.
Menurutnya, RDP tersebut merupakan langkah untuk mempertemukan pihak Dispora, KONI, dan perwakilan cabang olahraga guna memperoleh penjelasan yang utuh terkait persoalan pendanaan Porprov 2026.
“Kami di Komisi IV merupakan mitra kerja Dispora dan KONI Jeneponto. Karena adanya dugaan penyalahgunaan dana pembinaan cabor dan persoalan pencairan dana yang menjadi keberatan sejumlah pengurus, maka kami mempertemukan pihak Dispora, KONI, dan cabor untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan penggunaan anggaran agar persiapan atlet dan seluruh kontingen Jeneponto dapat berjalan dengan baik menjelang pelaksanaan Porprov.
Sementara itu, Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jeneponto turut menyampaikan keberatannya dan meminta agar pengelolaan dana dilakukan secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan merupakan uang rakyat sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, termasuk kepada cabang olahraga yang akan mengikuti Porprov.
“Marilah kita transparan dalam hal ini, karena ini uang rakyat yang kita gunakan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan waktu pencairan dana yang disebut telah dilakukan sejak April 2026, sementara kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan Porprov baru akan digunakan pada November mendatang.
Di sisi lain, Ketua KONI Jeneponto, Darwis Nojeng, menyatakan bahwa pendanaan cabang olahraga, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Porprov, menjadi tanggung jawab pihaknya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kontingen Jeneponto direncanakan mengikuti Porprov 2026 dengan melibatkan 26 cabang olahraga dan total 252 atlet serta official.
Dengan jumlah peserta tersebut, kesiapan pendanaan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberangkatan, kebutuhan pertandingan, serta kelancaran partisipasi kontingen Jeneponto di ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Jeneponto diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencairan, pembagian, dan penggunaan dana Porprov 2026, sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, tuntutan transparansi dari sejumlah cabang olahraga menjadi perhatian penting agar persiapan atlet Jeneponto menuju Porprov 2026 tidak terganggu oleh polemik pendanaan.
(Maryullah Sahran, S.E / Biro Jeneponto)







