Makassar, allnatsar.id — Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa penataan perparkiran harus disertai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk dalam proses perekrutan juru parkir (jukir).
Pasalnya, setiap kantong parkir yang dibangun dan digunakan masyarakat harus bersifat resmi serta dikelola secara tertib. Perekrutan jukir baru juga harus melibatkan dan diketahui oleh pemerintah wilayah setempat.
“Harus ada kantong-kantong parkir yang dibangun dan resmi, tetapi dengan catatan harus tertib dan ada SOP. Untuk rekrutmen terbaru harus diketahui lurah dan camat,” kata Adi Rasyid Ali, Senin (21/9/2026).
Khusus di wilayah Kecamatan Mamajang, kata Adi, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi bagian penting dalam penataan parkir.
Selain itu, data para jukir yang bertugas nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan dan kepolisian. Hal tersebut untuk memastikan identitas dan kontak jukir dapat diketahui apabila terjadi persoalan di lapangan.
Menurut dia, penataan parkir tidak dapat dilakukan hanya oleh Perumda Parkir. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah kecamatan, kelurahan dan Dinas Perhubungan.
“Ini tugas kami semua, bukan hanya tugas Perumda Parkir. Kami tidak bisa sendiri bekerja. Kami butuh dukungan dari teman-teman Polri, pihak kecamatan dan tentu Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Ia pun menekankan, penataan perparkiran merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan kondisi Kota Makassar yang aman, nyaman, tertib dan beretika.
Lebih jauh, ARA berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat menghasilkan sistem pengelolaan parkir yang lebih teratur sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun juru parkir yang bertugas.







