Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Tiran Wisata Sangkarang menggelar pertemuan penting guna membahas pengelolaan Pulau Kodingareng yang semakin memprihatinkan. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar pada Kamis (5/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan urgensi percepatan penyelesaian status pengelolaan pulau tersebut, apakah dikembalikan kepada Pemkot, diperpanjang melalui Memorandum of Understanding (MoU), atau cukup sebatas perjanjian sewa.
“Proses ini kalau bisa secepatnya kita selesaikan. Kita tahu bersama bahwa Pulau Kodingareng butuh sentuhan yang ekstra. Setiap hari luasannya semakin berkurang,” kata Munafri.
Ia juga menyoroti sejumlah poin dalam draft kerja sama yang dinilainya masih perlu ditinjau ulang. Dua hal utama yang menjadi perhatian yakni masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa.
“Saya sudah melihat draft-nya dan saya pikir ada beberapa persoalan. Yang pertama soal masa waktu perjanjian sewa dan yang kedua mungkin nilai objek sewanya,” jelasnya.
Munafri berharap diskusi bersama semua pihak terkait dapat menghasilkan dasar hukum dan kebijakan yang kuat dalam mendukung pengembangan Pulau Kodingareng secara berkelanjutan, termasuk menjadikannya sebagai destinasi wisata unggulan di Makassar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait penyesuaian pengelolaan aset Pulau Kodingareng.
“Awalnya kami merujuk pada peta lahan yang lama, namun setelah konsultasi dengan BPKD, disampaikan bahwa masih bisa menggunakan faktor varian yang berlaku saat ini. Meskipun ke depan kemungkinan akan berubah hingga empat varian, tapi penyesuaian akan mengikuti perkembangan regulasi,” ujar Roem.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali) yang masih dalam proses penyusunan. Selama regulasi baru tersebut belum disahkan, pengelolaan masih mengacu pada ketentuan yang lama.
“Selama belum ada turunan perwali yang baru, kita tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini. Namun jika perwali sudah terbit, maka nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan kembali,” tandasnya.