Polsek Bontoala Dikecam, Tetap Lanjutkan Penyidikan Meski Polda Sulsel Rekomendasikan Penghentian

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Polemik hukum mencuat setelah sebuah perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polsek Bontoala tetap berjalan, meski Polda Sulawesi Selatan melalui gelar perkara khusus telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penyidikan. Keputusan Polsek ini menuai sorotan dan kecaman karena dianggap bertentangan dengan arahan institusi di tingkat provinsi.

Terlapor dalam kasus ini mengaku sudah menyerahkan bukti mutasi rekening yang membantah tuduhan, bahkan menyebut telah menjalani penahanan selama kurang lebih 30 hari di Polsek Bontoala. Ia menilai langkah penyidikan yang tetap berlanjut meski ada rekomendasi penghentian sebagai bentuk ketidakadilan.

“Saya punya surat rekomendasi dari Polda Sulsel agar penyidikan dihentikan, tapi sampai sekarang kasus ini masih berjalan. Saya merasa ada upaya kriminalisasi terhadap saya sebagai rakyat biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum dari Ad Meliora Law Office, Haikal Hamzah, S.H., juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurutnya, bukti mutasi rekening pembayaran sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polsek Bontoala.

“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti pembayaran ke penyidik. Kami juga telah membuat laporan ke Polda Sulsel, yang kemudian menghasilkan gelar perkara khusus. Hasilnya jelas: penyidikan seharusnya dihentikan,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa Polsek Bontoala justru tidak mengirimkan berkas lengkap ke kejaksaan, sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi karena berkas yang dikirim ke kejaksaan tidak lengkap. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan pada 14 Agustus 2025, pihak penyidik maupun Kapolsek Bontoala tidak memberikan jawaban terkait alasan dilanjutkannya perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari kepolisian belum diperoleh. Kondisi ini semakin menambah spekulasi bahwa ada ketidakselarasan antara hasil gelar perkara di tingkat Polda dengan langkah hukum yang diambil di tingkat Polsek.

Baca Juga :  Munafri-Aliyah Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Ketiadaan penjelasan resmi menimbulkan tanda tanya: apakah Polsek memiliki dasar hukum lain yang melatarbelakangi keputusannya, atau ada faktor lain yang memengaruhi jalannya perkara? Situasi ini membuat publik bertanya-tanya tentang konsistensi penegakan hukum, terlebih ketika hasil evaluasi dari institusi kepolisian tingkat provinsi justru diabaikan.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Gandeng ATR/BPN, Tertibkan 24 Aset yang Diserobot

Kasus ini bukan sekadar soal dugaan penggelapan, melainkan sudah berkembang menjadi isu *akuntabilitas aparat penegak hukum*. Jika hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel diabaikan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.

Lebih jauh, tudingan adanya kriminalisasi terhadap warga sipil membuat perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Tanpa transparansi dan penjelasan yang terang, dugaan penyalahgunaan kewenangan akan terus membayangi proses hukum di tingkat bawah.

Kini, semua mata tertuju pada Polsek Bontoala. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi yang menjelaskan alasan hukum di balik keputusan mereka, atau justru membiarkan dugaan kriminalisasi ini menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di Makassar.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib
Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar
Setahun MULIA: Lahan Bersertifikat, Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum
Kecam Dugaan Premanisme: SAPMA PP Gowa Siap Gelar Aksi Besar-besaran Di Kantor Regional Pertamina
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:34 WIB

Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:16 WIB

Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:32 WIB

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib

Berita Terbaru