PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSAR — allnatsarnews.id-Dugaan peredaran baja tulangan beton yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sorotan. PT Roda Mas Baja Inti disomasi menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian ukuran sejumlah produk baja tulangan beton, khususnya diameter 8 mm, 10 mm, 12 mm, dan 14 mm.

Pemerhati mahasiswa kontruksi sulawesi selatan. Rafly melihat Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan pemantauan terhadap produk baja tulangan beton yang beredar. Ukuran aktual sejumlah besi diduga berada di luar batas toleransi yang dipersyaratkan dalam SNI 2052:2024 tentang Baja Tulangan Beton.

SNI 2052:2024 sendiri telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib.

Pihak yang menyampaikan somasi meminta agar dugaan tersebut tidak hanya dijawab secara administratif, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang objektif oleh laboratorium atau lembaga penilaian kesesuaian yang kompeten.

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai masyarakat dan konsumen menggunakan material yang kualitas atau dimensinya tidak sesuai dengan standar yang diwajibkan. Karena itu harus dilakukan pengujian secara independen dan terbuka,” demikian disampaikan pihak yang mengajukan somasi.

DIMINTA HENTIKAN PEREDARAN JIKA TERBUKTI TIDAK SESUAI

Dalam somasi tersebut, PT Roda Mas Baja Inti diminta melakukan pemeriksaan terhadap stok baja tulangan beton, khususnya ukuran 8 mm, 10 mm, 12 mm, dan 14 mm.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Dorong Aksi Nyata Mahasiswa Unhas, Inovasi Sampah hingga UMKM

Perusahaan juga diminta menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan legalitas dan kesesuaian produk, termasuk dokumen sertifikasi dan dokumen penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan terhadap produk baja tulangan beton.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan produk yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan wajib, pihak yang menyampaikan somasi meminta agar produk tersebut dihentikan peredarannya dan dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEGALITAS GUDANG JUGA DIPERTANYAKAN

Selain persoalan dugaan ketidaksesuaian produk, aktivitas penyimpanan logistik dan/atau pergudangan yang dikaitkan dengan PT Roda Mas Baja Inti juga menjadi perhatian.

Pihak yang menyampaikan somasi mempertanyakan kesesuaian lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang dengan ketentuan penataan pergudangan di Kota Makassar.

Hal tersebut dikaitkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Karena itu, perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai legalitas lokasi, peruntukan kawasan, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang.

MINTA PEMERINTAH TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Pihak yang menyampaikan somasi juga meminta pemerintah dan instansi teknis tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga :  DPRD Makassar Desak Disdik Tegas Soal Distribusi Seragam Gratis

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah produk yang diperdagangkan benar-benar memenuhi persyaratan SNI 2052:2024 serta apakah kegiatan penyimpanan dan pergudangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah instansi terkait juga diminta melakukan pengawasan, antara lain instansi bidang perindustrian dan perdagangan, Pemerintah Kota Makassar, serta lembaga teknis yang memiliki kewenangan dalam pengujian dan pengawasan produk.

3 HARI UNTUK MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Melalui somasi tersebut, PT Roda Mas Baja Inti diminta memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 3 hari kalendersejak surat diterima.

Apabila tidak terdapat klarifikasi atau tidak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, pihak yang mengajukan somasi menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut melalui instansi yang berwenang.

Langkah tersebut antara lain meminta pemeriksaan terhadap produk, legalitas gudang, dokumen usaha, serta menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pihak yang mengajukan somasi menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Ini bukan soal membangun opini, tetapi soal memastikan standar keselamatan dan perlindungan konsumen benar-benar dijalankan. Kalau produk memenuhi standar, silakan dibuktikan melalui pengujian. Kalau terbukti tidak memenuhi, harus ada tindakan sesuai hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat
Wali Kota Makassar Arahkan Perayaan HUT Kota ke-419 Dikemas Berdampak Bagi Warga
Bertemu Imam Masjid se-Makassar, Munafri Dorong Peran Masjid Jadi Ruang Pemberdayaan Warga
Aliyah Mustika Ilham Buka Pembekalan Pra-CPMI, Tekankan Migrasi Aman dan Kompetensi Kerja
Kuasa Hukum Korban Investasi MBG, Ajukan Gugatan Minta Hak dan Keadilan Kliennya Ditegakkan
Safari Jumat di Masjid Lailatur Qadar, Bupati Jeneponto Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Komitmen Pembangunan
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Usai Bertamu Appi, Pertamina Janji Tingkatkan Pelayanan SPBU dan Urai Antrean Lewat Buffer Zone 24 Jam
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Makassar Arahkan Perayaan HUT Kota ke-419 Dikemas Berdampak Bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIB

Bertemu Imam Masjid se-Makassar, Munafri Dorong Peran Masjid Jadi Ruang Pemberdayaan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 17:31 WIB

Aliyah Mustika Ilham Buka Pembekalan Pra-CPMI, Tekankan Migrasi Aman dan Kompetensi Kerja

Minggu, 27 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi MBG, Ajukan Gugatan Minta Hak dan Keadilan Kliennya Ditegakkan

Berita Terbaru