Tegas: Pemerintah Kota Makassar Tertibkan Kabel FO Ilegal untuk Keindahan Kota

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan.

Sedanngkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

Baca Juga :  SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

Baca Juga :  Muhammadiyah Kota Makassar Dukung Program Pembangunan Appi-Aliyah

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.

Berita Terkait

Penataan Parkir Malam Digencarkan, Perumda Parkir Makassar Temukan Jukir Tak Resmi
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Efisiensi Belanja Berpotensi Hemat Rp50 Miliar
APBD Perubahan Makassar Tembus Rp5,26 Triliun, Appi Minta OPD Kejar Serapan 95 Persen
Perumda Parkir Makassar Raya Rayakan HUT ke-27, Perkuat Transformasi dan Komitmen Pelayanan Prima
Munafri: Setiap Rupiah dalam APBD Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Masyarakat
Bukan Sekadar Besar Anggaran, Munafri: Yang Utama Manfaatnya untuk Masyarakat
Munafri: APBD Perubahan 2026 Harus Jadi Program yang Manfaatnya Dirasakan Masyarakat
Lantik Anggota BPD 2026–2034, Bupati Paris Yasir: Jaga Kepercayaan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Penataan Parkir Malam Digencarkan, Perumda Parkir Makassar Temukan Jukir Tak Resmi

Rabu, 30 September 2026 - 19:37 WIB

APBD Perubahan Makassar Tembus Rp5,26 Triliun, Appi Minta OPD Kejar Serapan 95 Persen

Selasa, 29 September 2026 - 19:50 WIB

Perumda Parkir Makassar Raya Rayakan HUT ke-27, Perkuat Transformasi dan Komitmen Pelayanan Prima

Senin, 28 September 2026 - 17:25 WIB

Munafri: Setiap Rupiah dalam APBD Harus Kembali Menjadi Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 16:52 WIB

Bukan Sekadar Besar Anggaran, Munafri: Yang Utama Manfaatnya untuk Masyarakat

Berita Terbaru