Tegas: Pemerintah Kota Makassar Tertibkan Kabel FO Ilegal untuk Keindahan Kota

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan.

Sedanngkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pemkot Tarakan, Makassar Tancap Gaungkan Digitalisasi PAD Berbasis Kearifan Lokal

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

Baca Juga :  Tak Ingin Aktivitas Terhenti, Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.

Berita Terkait

HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika
DPPKB Kota Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BOKB/DAK Tahun 2025
DPPKB Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital
DPPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Jalan Sehat HUT Kota Makassar dan HUT KORPRI
DPPKB Kota Makassar Ikut Verifikasi dan Validasi Pemberian Penghargaan Tokoh Masyarakat Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Pemkot dan Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
Dari Rumah hingga Kantor, Siap Berhias untuk HUT Kota Makassar: Semangat Kebersamaan dan Kearifan Lokal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:39 WIB

HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:42 WIB

BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika

Rabu, 5 November 2025 - 19:28 WIB

DPPKB Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital

Rabu, 5 November 2025 - 17:40 WIB

DPPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Jalan Sehat HUT Kota Makassar dan HUT KORPRI

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

DPPKB Kota Makassar Ikut Verifikasi dan Validasi Pemberian Penghargaan Tokoh Masyarakat Jelang HUT ke-418 Kota Makassar

Berita Terbaru