Jeneponto, allnatsar.id — Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Samsat Wilayah Kabupaten Jeneponto menggelar operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Poros Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan sinergi dari Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PT Jasa Raharja, serta Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jeneponto.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan serta upaya mendorong ketaatan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala UPTP Samsat Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, menyampaikan bahwa razia penertiban ini bertujuan mendidik sekaligus mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib administrasi kendaraan dan tepat waktu membayar pajak.
“Pelaksanaan penertiban ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat terbiasa taat pajak, karena kontribusi pajak ini nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan fasilitas publik,” ujar perempuan yang akrab disapa Cheche tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Cheche juga membeberkan tren positif penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Jeneponto dalam dua tahun terakhir.
Tahun 2025: Realisasi penerimaan pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Tahun 2026 (Triwulan II): Hingga akhir kuartal kedua, realisasi pajak sudah menembus angka Rp11 miliar lebih.
Melihat tren pembayaran yang membaik hingga pertengahan tahun ini, pihak Samsat Jeneponto menyatakan optimis target pendapatan sektor pajak kendaraan tahun 2026 dapat terlampaui.
Pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif, di mana petugas tidak hanya menindak pengguna jalan yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan pelayanan pembayaran di tempat bagi pengendara yang ingin langsung melunasi kewajibannya.
(Penulis: Maryullah Sahran, S.E / Biro Jeneponto)









