Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah, Begini Penjelasan dan Prosedurnya

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Foto: Ferdy Mochtar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

Makassar, allnatsar. id – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Gairahkan Semangat Kemerdekaan Lewat Senam Sehat dan Porseni ASN

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya. Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

Baca Juga :  BPBD Kota Makassar Tangani Dampak Angin Kencang di Kampung Kajenjeng, Manggala

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).

– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.

Berita Terkait

Pesan Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, Haji adalah Perjalanan Spiritual, Bukan Rekreasi
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat
Hadiri HUT KPI Gereja Toraja, Appi: Kota Makassar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia, Bupati Jeneponto Pimpin Semarak Hari Jadi ke-163
Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi
Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah
Pemkab Jeneponto Perpanjang Kontrak Ratusan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Dari Desa untuk Negeri, TMMD ke-128 Jeneponto Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Pesan Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, Haji adalah Perjalanan Spiritual, Bukan Rekreasi

Senin, 27 April 2026 - 13:48 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat

Senin, 27 April 2026 - 10:08 WIB

Hadiri HUT KPI Gereja Toraja, Appi: Kota Makassar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia, Bupati Jeneponto Pimpin Semarak Hari Jadi ke-163

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi

Berita Terbaru