Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id –Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar, telah rampung untuk digunakan aktivitas kantor.

Gedung yang berada di kompleks Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD Kota Makassar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.

“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” kata Andi Zulkifly.

Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).

Proses renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu.

Dengan rampungnya renovasi tersebut, DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sayap kanan di kompleks Kantor DPRD Makassar sebagai kantor sementara pada September atau Oktober 2026 mendatang.

Andi Zulkifly menyebut progres renovasi gedung sementara tersebut sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan DPRD Kota Makassar.

“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi dan pembangunan kembali fasilitas Gedung DPRD Kota Makassar.

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Mantapkan Struktur Pengawasan Melalui Pengukuhan Pejabat Inspektorat

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menuturkan, renovasi gedung sayap kanan menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan aktivitas kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar itu menegaskan, Gedung DPRD bukan sekadar fasilitas perkantoran, melainkan salah satu pusat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD.
Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan.

“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terang Andi Zulkifly.

Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dapat kembali berjalan secara optimal.

Menurutnya, pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.

Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.

Ia berharap penyelesaian administrasi dapat menjadi bagian penting dalam memastikan proses renovasi dan pemanfaatan gedung berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

“Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama,” sambung Sekda.

Meski renovasi sayap kanan telah rampung dan segera difungsikan sebagai kantor sementara, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar secara keseluruhan belum sepenuhnya selesai.

Gedung utama masih memasuki tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat berbagai proses yang dibutuhkan.

Baca Juga :  IGS 2026 Buka Jalan Kerja Sama Makassar dengan Delapan Negara, Cetak 37 Peluang Bisnis

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.

Untuk itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sebagai leading sector diminta segera memberikan dukungan terhadap kebutuhan BPBPK maupun penyedia agar proses PBG dapat dilakukan secepat mungkin.

“Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat,” tegasnya.

Tidak hanya PBG, ia juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal.

Menurutnya, SLF memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan.

SLF juga sangat penting karena berkaitan dengan kelayakan dan keamanan bangunan, termasuk standar operasional ketika menghadapi kondisi darurat maupun bencana.

“Saya berharap seluruh proses ini dapat segera diselesaikan,” imbuh Andi Zulkifly.

Selain Dinas Tata Ruang, Andi Zulkifly juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar ikut mengawal seluruh proses administrasi aset.

Menurutnya, koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat dibutuhkan agar tahapan renovasi, penataan administrasi aset, perizinan, hingga pembangunan gedung utama dapat berjalan beriringan.

Dengan demikian, proses pembangunan fisik, administrasi aset, perizinan, hingga kelayakan bangunan dapat diselesaikan secara terpadu.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel hingga seluruh proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar benar-benar rampung.

Dia menilai dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam percepatan pemulihan fasilitas pemerintahan tersebut.

“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” pesan suami dari Anggota DPRD Sulsel itu.

Diketahui, penandatanganan BAST tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekwan DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan OPD Pemerintah Kota Makassar.

Berita Terkait

Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
Dapat Saran dari Menko Pangan, Appi Beberkan Progres TPA 93 Persen dan PSEL Masuk Pendampingan APH
Wakil Pemkab Jeneponto Bersinar di PKN Tingkat II, Dr. St. Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Menguat, DPRD Jeneponto Gelar Paripurna Penyerahan Lima Ranperda Inisiatif dan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Samsat Jeneponto Bersama Tim Gabungan Gelar Penertiban
Dukung Inovasi Daerah, Bupati Jeneponto Hadiri Seminar Evaluasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II di Makassar
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung Rakernas Gerakan Wanita Sejahtera di Makassar
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Dapat Saran dari Menko Pangan, Appi Beberkan Progres TPA 93 Persen dan PSEL Masuk Pendampingan APH

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wakil Pemkab Jeneponto Bersinar di PKN Tingkat II, Dr. St. Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Menguat, DPRD Jeneponto Gelar Paripurna Penyerahan Lima Ranperda Inisiatif dan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru