Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terduga pelaku yang menjadi korban penganiayaan keluarga korban

terduga pelaku yang menjadi korban penganiayaan keluarga korban

Makassar, allnatsar.id – Insiden dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku yang terjadi di halaman Kantor Polsek Ujung Pandang, Makassar, memantik perhatian publik. Kejadian ini disoroti oleh Tokoh Pemuda Kecamatan Ujung Pandang, Syahrul Amir, atau yang akrab disapa Calu.

Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa terduga pelaku sedang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun, di tengah proses tersebut, pihak keluarga korban diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan melayangkan pukulan kepada terduga pelaku di hadapan aparat penegak hukum yang berjaga.

Menanggapi insiden tersebut, Calu yang merupakan lulusan Fakultas Hukum tahun 2024, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Kedai AA, Jalan Opu Daeng Risadju, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

“Saya tidak membenarkan tindakan terduga pelaku saat melancarkan serangan kepada pihak korban sebelumnya. Namun, saya jauh lebih heran ketika terduga pelaku yang sudah beritikad baik menyerahkan diri ke kantor polisi, justru mendapatkan penganiayaan di hadapan aparat penegak hukum,” ujar Calu.

Calu menegaskan bahwa meskipun terdapat kemarahan dari pihak korban, prosedur hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa adanya aksi main hakim sendiri, terlebih lagi di lingkungan kantor polisi.

Terkait langkah hukum yang akan diambil oleh keluarga terduga pelaku yang kini menjadi korban penganiayaan tersebut, Calu memastikan bahwa keluarga telah menempuh jalur resmi.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Tekankan Budaya Integritas dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

“Tentunya upaya yang dilakukan keluarga saat ini adalah telah melakukan visum, dan laporannya telah terbit. Kami akan menunggu hasil visum tersebut keluar dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi atas kejadian penganiayaan terhadap terduga pelaku tersebut telah resmi terdaftar di Polrestabes Makassar dengan nomor: 1536/VI/2026/SPKT POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Saat ini, pihak keluarga berharap agar aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat
Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya
Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga
SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Jeneponto dan Pengadilan Negeri Perkuat Kerja Sama untuk Akses Keadilan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Rabu, 2 September 2026 - 10:00 WIB

Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga

Berita Terbaru