Makassar, allnatsar.id – Polemik hukum yang menyeret Polsek Bontoala kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menuai sorotan karena tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan penggelapan meski Polda Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi penghentian, kini Kapolsek Bontoala AKP Andi Aris Abu Bakar resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum terlapor melalui Ad Meliora Law Office, dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran prosedur. Dokumen tanda terima laporan dari Propam Polda Sulsel telah diterima sebagai bukti sah pelaporan.
Kuasa hukum, Haikal Hamzah, S.H., menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena pihaknya menilai AKP Andi Aris Abu Bakar telah bertindak tidak profesional dan mengabaikan hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel yang merekomendasikan penghentian penyidikan.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini. Hasil gelar perkara jelas menyatakan penyidikan dihentikan, tapi faktanya klien kami tetap diproses. Hal inilah yang memaksa kami membawa masalah ini ke Propam Polda Sulsel,” ujar Haikal, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Haikal, langkah Kapolsek Bontoala yang tetap melanjutkan penyidikan meski ada rekomendasi penghentian tidak hanya merugikan kliennya secara hukum, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan berkas perkara yang dikirimkan ke kejaksaan, yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Berkas yang dikirim ke kejaksaan tidak lengkap. Ini jelas merugikan klien kami dan menunjukkan adanya ketidakprofesionalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Andi Aris Abu Bakar maupun jajaran Polsek Bontoala terkait laporan di Propam tersebut. Sementara itu, publik kini menanti tindak lanjut dari Propam Polda Sulsel, apakah akan memanggil Kapolsek Bontoala untuk dimintai klarifikasi atau tidak.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap konsistensi dan integritas aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kewenangan, bukan hanya citra Polsek Bontoala yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara keseluruhan.