DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, atas dukungan yang diberikan dalam memperkuat perpajakan.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini telah berjalan dengan baik.

Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung lancar,” jelasnya.

Selain membahas rencana pilot project inovasi di Makassar, pertemuan ini, fokus pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, Imanul menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dihimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat sekaligus pimpinan daerah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjadi panutan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Alhamdulillah, pak Wali Kota (Munafri), sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” ujarnya.

Baca Juga :  Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Pertemuan ini, bagian dari menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi dengan otoritas perpajakan guna mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Tidak hanya sebatas imbauan, kolaborasi ini juga diarahkan pada lahirnya inovasi baru di bidang pelayanan perpajakan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Imanul juga menjelaskan bahwa saat ini, DJP telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP.

Dia menegaskan, sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun agar dapat masuk ke dalam aplikasi.

Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan terkait tingkat kepatuhan ASN di Makassar, Imanul menjelaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah Inspektorat.

Baca Juga :  Pastikan Aset Pemkot Terjaga, Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Bangunan di Tallo

Ia juga menambahkan, secara target pelaporan, capaian telah mencapai 100 persen sesuai target internal DJP. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat dapat melaporkan SPT.

Tidak semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, melainkan hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi syarat pelaporan.

“Kepatuhan tetap menjadi PR kita bersama, target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Imanul mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan atau telepon yang menyebutkan detail data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Karena hal tersebut sering digunakan dalam modus scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening,” imbuh dia.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pun mengambil peran sebagai teladan dengan melaporkan SPT lebih awal, ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk melakukan hal serupa.

“Tentu, ini kita harapkan membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” singkat Munafri.

Berita Terkait

Jukir Liar Jadi Sorotan: Munafri Tantang Direksi Perumda Parkir Ubah Wajah Perparkiran Makassar
Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja, Satpol PP dan Damkar Jeneponto Sosialisasi Tanggap Darurat di Kejari
Cegah Kemacetan, Perumda Parkir Tertibkan Parkiran Depan Samsat 
Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Cegah PSU Mangkrak, Appi Minta Penyerahan Dilakukan Sejak Awal Pembangunan, Tak Lagi Selesai Dibangun
Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
Penumpukan Antrean BBM Subsidi di Makassar: Warga Pertanyakan Kelancaran Distribusi
Milad KAHMI ke-60, Fadriarty Ungkap Rencana Launching Graha Hijau Hitam di Talasalapang Makassar
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

Jukir Liar Jadi Sorotan: Munafri Tantang Direksi Perumda Parkir Ubah Wajah Perparkiran Makassar

Jumat, 11 September 2026 - 12:13 WIB

Cegah Kemacetan, Perumda Parkir Tertibkan Parkiran Depan Samsat 

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Selasa, 8 September 2026 - 19:03 WIB

Cegah PSU Mangkrak, Appi Minta Penyerahan Dilakukan Sejak Awal Pembangunan, Tak Lagi Selesai Dibangun

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial

Berita Terbaru