Makassar, allnatsar.id – Persoalan kebersihan dan fasilitas pelayanan publik kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Makassar bersama seluruh camat se-Kota Makassar, Rabu (20/8/2025).
Dua isu utama yang mendapat sorotan adalah armada pengangkut sampah yang belum optimal serta kantor lurah yang masih menempati bangunan sementara. Kondisi ini dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan masyarakat.
Para camat mengeluhkan, perbaikan kendaraan sampah selama ini harus melalui Dinas PU. Prosedur berjenjang tersebut dianggap memakan waktu dan menghambat pelayanan kebersihan di tingkat kecamatan.
Mereka pun mengusulkan agar pengelolaan armada dikembalikan ke kecamatan agar lebih cepat ditangani.
Selain itu, masih ada beberapa kelurahan di Makassar yang belum memiliki gedung permanen. Hal ini dinilai mengganggu aktivitas pelayanan publik yang semestinya bisa berjalan maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan semua aspirasi camat akan menjadi bahan pembahasan serius di tingkat Badan Anggaran.
“Masukan yang disampaikan cukup krusial, mulai dari armada sampah, kantor lurah, hingga kekurangan tenaga kebersihan. Kami akan berkoordinasi dengan Banggar agar aspirasi ini tidak diabaikan,” kata Andi Makmur.
Ia juga menyinggung adanya pengurangan anggaran di beberapa kecamatan pada perubahan APBD tahun ini. Meski begitu, ia berharap para camat tetap berupaya menjaga kualitas layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain armada dan kantor, tenaga kebersihan juga menjadi masalah lain. Beberapa kecamatan melaporkan berkurangnya jumlah personel kebersihan, yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan.
“Kami akan mengkoordinasikan masalah ini dengan BKD dan Ortala untuk mencari solusi penambahan tenaga kebersihan,” tambahnya.
DPRD menekankan bahwa pembahasan anggaran bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kepastian pelayanan publik. Armada kebersihan yang memadai, kantor lurah representatif, dan tenaga lapangan yang cukup disebut sebagai tiga kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda. (*)







