Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Makassar, allnatsar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan ini, tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk Kota Provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca Juga :  Lawan Hoaks Era Digital, KPU Kepulauan Selayar dan Fakultas Vokasi Unhas Perkuat Literasi Edukasi Pemilu

Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.

Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.

Baca Juga :  Dukung Pulau, Pemkot Makassar Buka Akses Pendidikan dan Transportasi

Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia.

Berita Terkait

Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming
Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas
Mantapkan Persiapan Menuju Jambore Nasional 2026, Kwarcab Pramuka Jeneponto Gelar Persami
Dampingi Kelurahan Sidenre, Camat Binamu Optimis Pemutakhiran Data Rampung Tepat Waktu
Jeneponto Dapat 2 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Tingkatkan Kompetensi Medis, RSUD Lanto Dg Pasewang Gelar Apel Pagi Sekaligus Pembukaan Pelatihan BTCLS
Resmi Definitif, Ida Suraidah Dilantik Jadi Wakil Direktur III RSUD Lanto Dg Pasewang
Lantik Ridwan Ramli Jadi Staf Ahli, Bupati Jeneponto Minta Maksimal Bangun Butta Turatea
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming

Senin, 8 Juni 2026 - 12:27 WIB

Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:07 WIB

Mantapkan Persiapan Menuju Jambore Nasional 2026, Kwarcab Pramuka Jeneponto Gelar Persami

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:32 WIB

Dampingi Kelurahan Sidenre, Camat Binamu Optimis Pemutakhiran Data Rampung Tepat Waktu

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:01 WIB

Jeneponto Dapat 2 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Berita Terbaru