Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Makassar, allnatsar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan ini, tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk Kota Provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca Juga :  DPPKB Kota Makassar Dukung Peningkatan Kesejahteraan Lansia Lewat Launching Sekolah Lansia “Mutiara Senja”

Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.

Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.

Baca Juga :  Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia.

Berita Terkait

Barrier Gate Mulai Diterapkan di Anjungan Losari, Hj Umiyati Beri Apresiasi Perumda Parkir
Antisipasi Kelangkaan, Sekda Jeneponto Pantau 3 SPBU dan Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM
Audiensi dengan HMI, PLN UID Sulselbar Janji Respon Cepat Aduan dan Klaim Kerusakan Elektronik
Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi
Pemkab Jeneponto Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Usung Tema “Jeneponto Beribadah”
Kinerja Lurah Dievaluasi, Appi: Saya Mau Pastikan Mereka Benar-Benar Bekerja
Respon Laporan Masyarakat, TRC Perumda Parkir Makassar Amankan Jukir Tanpa ID Card
Pemkot Makassar Perkuat Sarana Persampahan, Armada Ditambah dan Mesin Pengolah Sampah
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

Barrier Gate Mulai Diterapkan di Anjungan Losari, Hj Umiyati Beri Apresiasi Perumda Parkir

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WIB

Antisipasi Kelangkaan, Sekda Jeneponto Pantau 3 SPBU dan Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Selasa, 8 September 2026 - 21:02 WIB

Audiensi dengan HMI, PLN UID Sulselbar Janji Respon Cepat Aduan dan Klaim Kerusakan Elektronik

Senin, 7 September 2026 - 15:37 WIB

Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi

Kamis, 3 September 2026 - 23:52 WIB

Pemkab Jeneponto Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Usung Tema “Jeneponto Beribadah”

Berita Terbaru