Data Potensi 62 Ribu Lebih Keluarga Makassar Siap Terima Retribusi Iuran Sampah Gratis 

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama camat, sekcam, dan tim ahli membahas finalisasi data penerima manfaat pembebasan iuran sampah, di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7/2025).

Rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama camat, sekcam, dan tim ahli membahas finalisasi data penerima manfaat pembebasan iuran sampah, di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7/2025).

Makassar, allnatsar.id – Kabar gembira bagi warga Makassar. Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan, sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) berpotensi yang masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah.

Program ini adalah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, menjadi langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Melalui kebijakan ini, ribuan keluarga kurang mampu akan terbebas dari kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulannya. Data calon penerima sudah divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi, sehingga tepat sasaran.

Pemkot menargetkan pelaksanaan penuh program ini segera dimulai setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan rampung sehingga di implementasikan bulan Juli ini.

Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

“Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar, bertempat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Hadiri Perayaan Hari Raya Paskah dan HUT XXII KPI Gereja Toraja

Hadir dalam rapat tersebut, Tim ahli Pemkot Makassar, Prof. Dr. Batara Surya, Dr. Muhammad Idris, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Helmy Budiman, menjelaskan bahwa data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.

“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelasnya.

Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Helmy.

Kriteria penerima manfaat dirinci berdasarkan. Rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA – 900 VA, status sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin. Serta pendataan dilakukan berbasis identitas pemilik meteran listrik.

“Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang di data, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.

Baca Juga :  HUT Dekranas ke-46 Bakal Hadirkan Kepala Daerah se-Indonesia, Makassar Siap Jadi Magnet Nasional

Tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah resmi dilaunching pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan implementasi final rampung akhir bulan Juli 2025 ini.

Adapun, uji coba pelaksanaan di beberapa kecamatan terpilih. Hanya saja, evaluasi teknis bersama pihak kecamatan, DLH, dan tim ahli.

“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.

DLH juga sedang menyiapkan Perwali tata cara pelaksanaan sebagai peraturan setara yang saling menguatkan dengan Perwali No.13/2025.

“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah,” jelas Helmy.

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan Kamis pekan ini, untuk memastikan kelengkapan data dan kesiapan implementasi tahap awal.

Helmy menambahkan, saat ini wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata. Proses identifikasi keluarga penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap.

“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Kepulauan akan menyusul,” tuturnya.

Selain pembebasan iuran sampah, DLH juga membahas dua program prioritas. Jumat Bersih atau gerakan bersih-bersih rutin setiap pekan di seluruh wilayah kota. Selain itu, pembahasan pelaksanaan Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.

Berita Terkait

Perkuat Inklusi Keuangan, Wali Kota Munafri Apresiasi Kantor Cabang & BPR Hasamitra
OCG Jepang Bawa Program Subsidi di Makassar, Tambah Transformasi Ekonomi Kepulauan
Wali Kota Munafri, Resmi Nahkodai IKA Fakultas Hukum Unhas, Siap Isi Ruang Strategis Pembangunan
Wujud Nyata Kepedulian, Walikota Munafri Pastikan Imam Masjid Terlindungi BPJS, dengan Jaminan Hari Tua
Capaian 8 Bulan Pemerintahan: Program Strategis Pemkot Makassar Jadi Kado HUT ke-418 Kota Daeng
Usai Upacara HUT Kota ke-418, Wali Kota Makassar dan Kepala SKPD Syukuran Santai Potong Tumpeng di Rujab
Munafri Dorong Harmoni Budaya dan Keberagaman Makassar Melalui Festival Kirab Singara’ Bulang HUT Kota ke-418,
DPD PSI Selayar Siap Bersinergi Sukseskan Gerakan Menanam Lima Juta Pohon Kelapa Dalam
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, Wali Kota Munafri Apresiasi Kantor Cabang & BPR Hasamitra

Sabtu, 15 November 2025 - 06:54 WIB

OCG Jepang Bawa Program Subsidi di Makassar, Tambah Transformasi Ekonomi Kepulauan

Sabtu, 15 November 2025 - 06:49 WIB

Wali Kota Munafri, Resmi Nahkodai IKA Fakultas Hukum Unhas, Siap Isi Ruang Strategis Pembangunan

Rabu, 12 November 2025 - 06:26 WIB

Wujud Nyata Kepedulian, Walikota Munafri Pastikan Imam Masjid Terlindungi BPJS, dengan Jaminan Hari Tua

Senin, 10 November 2025 - 15:00 WIB

Capaian 8 Bulan Pemerintahan: Program Strategis Pemkot Makassar Jadi Kado HUT ke-418 Kota Daeng

Berita Terbaru