Data Potensi 62 Ribu Lebih Keluarga Makassar Siap Terima Retribusi Iuran Sampah Gratis 

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama camat, sekcam, dan tim ahli membahas finalisasi data penerima manfaat pembebasan iuran sampah, di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7/2025).

Rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama camat, sekcam, dan tim ahli membahas finalisasi data penerima manfaat pembebasan iuran sampah, di Kantor DLH Makassar, Senin (7/7/2025).

Makassar, allnatsar.id – Kabar gembira bagi warga Makassar. Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan, sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) berpotensi yang masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah.

Program ini adalah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, menjadi langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Melalui kebijakan ini, ribuan keluarga kurang mampu akan terbebas dari kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulannya. Data calon penerima sudah divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi, sehingga tepat sasaran.

Pemkot menargetkan pelaksanaan penuh program ini segera dimulai setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan rampung sehingga di implementasikan bulan Juli ini.

Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

“Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapn uji coba Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar, bertempat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Pemkot Makassar, Munafri Tekankan Semangat Baru dan Pelayanan Maksimal

Hadir dalam rapat tersebut, Tim ahli Pemkot Makassar, Prof. Dr. Batara Surya, Dr. Muhammad Idris, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Helmy Budiman, menjelaskan bahwa data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.

“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelasnya.

Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Helmy.

Kriteria penerima manfaat dirinci berdasarkan. Rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA – 900 VA, status sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin. Serta pendataan dilakukan berbasis identitas pemilik meteran listrik.

“Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang di data, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bapenda Makassar Dongkrak PAD, Kebut "Opsen" Pajak Kendaraan Sisir Kecamatan dan Kelurahan

Tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah resmi dilaunching pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan implementasi final rampung akhir bulan Juli 2025 ini.

Adapun, uji coba pelaksanaan di beberapa kecamatan terpilih. Hanya saja, evaluasi teknis bersama pihak kecamatan, DLH, dan tim ahli.

“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.

DLH juga sedang menyiapkan Perwali tata cara pelaksanaan sebagai peraturan setara yang saling menguatkan dengan Perwali No.13/2025.

“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah,” jelas Helmy.

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan Kamis pekan ini, untuk memastikan kelengkapan data dan kesiapan implementasi tahap awal.

Helmy menambahkan, saat ini wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata. Proses identifikasi keluarga penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap.

“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Kepulauan akan menyusul,” tuturnya.

Selain pembebasan iuran sampah, DLH juga membahas dua program prioritas. Jumat Bersih atau gerakan bersih-bersih rutin setiap pekan di seluruh wilayah kota. Selain itu, pembahasan pelaksanaan Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar.

Berita Terkait

Pesan Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, Haji adalah Perjalanan Spiritual, Bukan Rekreasi
Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi
Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern
Kepengurusan Melewati Masa Jabatan, Ketua HMI Cabang Jeneponto Didesak Mundur oleh Kader
Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas
Armadi Resmi Terpilih Aklamasi Nakhodai Karang Taruna Kecamatan Batang
Rai Rafif Pengusaha Muda Yang Sumbangkan Mobilnya Seharga 1,2 Miliar Untuk Dijadikan Mobil Ambulance Gratis
AMPLI Kritik Keras Bupati Irwan Bachri Syam atas Penundaan Pembangunan Islamic Center Malili, Soroti Anggaran Rp26 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Pesan Appi ke JCH Makassar: Luruskan Niat, Jaga Kesehatan, Haji adalah Perjalanan Spiritual, Bukan Rekreasi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Benchmark ke Blok M, Munafri Siapkan Transformasi Pasar Sentral Makassar Jadi Pusat Ekonomi Modern

Selasa, 14 April 2026 - 12:30 WIB

Kepengurusan Melewati Masa Jabatan, Ketua HMI Cabang Jeneponto Didesak Mundur oleh Kader

Rabu, 8 April 2026 - 10:48 WIB

Munafri: TP PKK Harus Jadi “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru