Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan batas administratif wilayah Makassar–Gowa, bertempat di Hotel Melia Makassar, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.
FGD dihadiri perwakilan dari Topografi Kodam (Topdam), Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi Provinsi Sulawesi Selatan, serta pejabat dari Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Turut hadir camat, lurah, dan tim pendamping RDTR.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dr. Ir. Ar. H. Muh. Fuad Azis D.M., S.T., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu batas wilayah tidak sekadar garis pemisah secara geografis, melainkan memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek pemerintahan.
“Batas wilayah bukan hanya persoalan garis di peta. Ini terkait pelayanan publik, perizinan berbasis tata ruang, kepastian hukum pertanahan, hingga arah pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Fuad Azis menjelaskan, sinkronisasi batas Makassar–Gowa menjadi krusial agar rencana detail tata ruang dapat disusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan pusat, provinsi, serta kondisi faktual di lapangan.
FGD ini menjadi wadah klarifikasi data spasial, verifikasi, dan penyelesaian perbedaan informasi yang selama ini terjadi antara kedua wilayah. Dengan adanya pembahasan terpadu, diharapkan proses penetapan RDTR dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kami berharap diskusi ini berlangsung terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan kesepahaman yang memudahkan finalisasi substansi batas wilayah sebagai bagian dari Ranperkada RDTR,” ujar Fuad.
Para peserta FGD aktif menyampaikan pandangan terkait kebutuhan penegasan batas yang selaras dengan perkembangan kawasan dan dinamika pemanfaatan ruang di lapangan. Sinergi Makassar–Gowa menjadi hal penting mengingat tingginya intensitas aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan perbatasan.
Distaru Makassar menekankan bahwa penyelesaian batas administratif akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan berbasis tata ruang, termasuk integrasi layanan OSS–RBA dan perencanaan pembangunan jangka panjang.
Kegiatan FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antardaerah demi mewujudkan kawasan metropolitan yang tertata, terukur, dan berkelanjutan.







