Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Sangkarrang

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang menyasar Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin, 15 Desember 2025.

Sosialisasi diikuti oleh camat, lurah, ketua LPM, serta aparatur kelurahan dari tiga kecamatan tersebut yang memiliki peran strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.

Sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman hingga tingkat wilayah terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan tata ruang.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

“Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 menjadi pedoman penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang. Peran kecamatan dan kelurahan sangat strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan di lapangan,” ujar Syaifuddin.

Ia menambahkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Penataan ruang adalah kerja bersama. Masyarakat bukan hanya sebagai pengguna ruang, tetapi juga sebagai pengawas sosial agar tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari luar Dinas Penataan Ruang, yang merupakan praktisi dan ahli di bidang tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Para narasumber memaparkan materi terkait mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan pemanfaatan ruang, serta praktik terbaik dalam pencegahan pelanggaran tata ruang di tingkat wilayah.

Baca Juga :  Kota Makassar Diapresiasi oleh KPK RI, sebagai Pemerintah Berintegritas di Indonesia

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang kerap muncul di kawasan pesisir, kepulauan, serta wilayah perkotaan padat aktivitas seperti Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap dapat memperkuat kapasitas aparatur wilayah serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban tata ruang, guna mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Momentum Ramadhan, Noer Alim Qalby Ajak Pemuda Turatea Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Milad ke-79 HMI, KAHMI–BADKO HMI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama
Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur
Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar
Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:29 WIB

Momentum Ramadhan, Noer Alim Qalby Ajak Pemuda Turatea Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 13:28 WIB

Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:25 WIB

Milad ke-79 HMI, KAHMI–BADKO HMI Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:47 WIB

Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur

Berita Terbaru