Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD tahun 2025 secara digital, Jumat (15/8/2025).

Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD tahun 2025 secara digital, Jumat (15/8/2025).

MAKASSAR, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto, juga empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

“Bagi calon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Baca Juga :  Sigap! BPBD Makassar Evakuasi Balita 3 Tahun yang Terpisah Saat Bermain

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik di Indonesia Dalam Hal Transformasi Digital

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

  1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
  5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
  7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
  10. Asli akta kelahiran.
  11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.
  12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

Berita Terkait

Barrier Gate Mulai Diterapkan di Anjungan Losari, Hj Umiyati Beri Apresiasi Perumda Parkir
Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh
Jukir Liar Jadi Sorotan: Munafri Tantang Direksi Perumda Parkir Ubah Wajah Perparkiran Makassar
Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja, Satpol PP dan Damkar Jeneponto Sosialisasi Tanggap Darurat di Kejari
Cegah Kemacetan, Perumda Parkir Tertibkan Parkiran Depan Samsat 
Antisipasi Kelangkaan, Sekda Jeneponto Pantau 3 SPBU dan Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM
Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Audiensi dengan HMI, PLN UID Sulselbar Janji Respon Cepat Aduan dan Klaim Kerusakan Elektronik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:26 WIB

Barrier Gate Mulai Diterapkan di Anjungan Losari, Hj Umiyati Beri Apresiasi Perumda Parkir

Jumat, 11 September 2026 - 20:39 WIB

Wali Kota Appi Minta Pertamina Fungsikan Seluruh Nozzle di SPBU, Usul Truk dan Bus Antre Malam Hingga Subuh

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

Jukir Liar Jadi Sorotan: Munafri Tantang Direksi Perumda Parkir Ubah Wajah Perparkiran Makassar

Jumat, 11 September 2026 - 12:55 WIB

Cegah Kebakaran di Lingkungan Kerja, Satpol PP dan Damkar Jeneponto Sosialisasi Tanggap Darurat di Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 12:13 WIB

Cegah Kemacetan, Perumda Parkir Tertibkan Parkiran Depan Samsat 

Berita Terbaru