Pemkot Makassar Buka Pintu Cari Nahkoda Baru Direksi Perusda

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD tahun 2025 secara digital, Jumat (15/8/2025).

Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD tahun 2025 secara digital, Jumat (15/8/2025).

MAKASSAR, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto, juga empat orang lainya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas.

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya.

“Bagi calon direksi mendafyarakan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id,” tambah dia.

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya,” tambah dia.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang.

Baca Juga :  Triwulan II Jadi: Munafri Tekankan SKPD Serapan Anggaran dan Kinerja

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Baca Juga :  Gagas "Pandawara", Walikota Munafri Targetkan Makassar Zero Waste

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

  1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
  5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
  7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
  10. Asli akta kelahiran.
  11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.
  12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

Berita Terkait

Koordinasi Pelayanan Air Irigasi Kelara Kareloe, Bupati Tekankan Solusi Konkret dan Respons Cepat
Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri
Melalui Monev: Wali Kota Makassar Warning Kinerja OPD, Tekankan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Bupati Jeneponto Dukung Penuh TMMD Ke-128, Tekankan Sinergi Bangun Desa
Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat, Wali Kota Appi Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas di 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Implementasi Mulok Bahasa Makassar
Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Munafri Tekankan Komitmen SKPD: Implementasi SAKIP, Jadi Kunci Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

Koordinasi Pelayanan Air Irigasi Kelara Kareloe, Bupati Tekankan Solusi Konkret dan Respons Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 08:25 WIB

Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Melalui Monev: Wali Kota Makassar Warning Kinerja OPD, Tekankan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 15:20 WIB

Bupati Jeneponto Dukung Penuh TMMD Ke-128, Tekankan Sinergi Bangun Desa

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat, Wali Kota Appi Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas di 2026

Berita Terbaru