Jakarta, allnatsar.id – Publik dikejutkan oleh kabar yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Informasi yang beredar pada Selasa (3/11/2026) menyebutkan bahwa Listyo Sigit Prabowo bersama tiga orang lainnya, yakni Ulin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabar ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap keamanan komunikasi kepala negara. Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan internal institusi kepolisian, melainkan juga menyangkut keamanan negara dan perlindungan terhadap kepala pemerintahan.
Berdasarkan laporan AFU.id, sumber yang dikutip media tersebut mengklaim bahwa keempat nama itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini disusun, Mabes Polri belum mengumumkan secara terbuka penetapan tersangka tersebut maupun menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kabar yang beredar.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan sejumlah perwira kepolisian masih membutuhkan klarifikasi dari institusi berwenang.
Sementara itu, pemberitaan Katadata.co.id pada 3 November 2026 menyebutkan bahwa Polri berencana memberikan penjelasan secara terpusat melalui Divisi Humas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan yang sangat sensitif karena berkaitan dengan perlindungan komunikasi dan keamanan kepala negara.
Dalam sejumlah pemberitaan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut juga dikaitkan dengan komunikasi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah informasi yang beredar turut menyebut adanya pemeriksaan internal terhadap beberapa personel kepolisian. Namun, kronologi, metode penyadapan, pihak yang diduga memberikan perintah, serta alat bukti yang menjadi dasar perkara belum dijelaskan secara resmi kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, diperlukan penyelidikan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Kasus yang menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira kepolisian ini membutuhkan penanganan yang terbuka dan objektif.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, terutama apabila benar terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu keterangan resmi Mabes Polri mengenai kebenaran penetapan tersangka, identitas lengkap pihak yang terlibat, serta perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.







