Jakarta, allnatsar.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan langkah strategis melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan pemberian insentif yang sebelumnya dipatok rata sebesar Rp 6 juta per hari bagi setiap unit dapur dipastikan akan diubah demi menghindari pemborosan keuangan negara.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa dalam regulasi terdahulu (Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025), sistem berbasis ketersediaan layanan membuat semua unit SPPG menerima nilai insentif yang seragam tanpa mempertimbangkan volume pelayanan di lapangan.
“Sekarang kebijakan dari pejabat yang dulu diubah. Sebelumnya, dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya melayani 500 orang, sama-sama mendapatkan insentif operasional Rp 6 juta per hari. Hal ini memicu kecenderungan pemborosan anggaran negara,” ujar Agustina Arumsari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Besaran dana operasional harian ke depan akan dihitung secara dinamis mengikuti jumlah riil masyarakat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Jika hasil validasi data menunjukkan jumlah penerima manfaat di suatu wilayah terlalu sedikit atau di bawah batas minimum efisiensi, BGN akan menggabungkan beberapa titik SPPG menjadi satu kesatuan wilayah pelayanan.
Evaluasi kinerja unit SPPG tidak lagi sekadar menghitung kuantitas output (porsi makanan yang dimasak), melainkan menilai kepatuhan terhadap pemenuhan standar gizi, kualitas layanan, serta pemenuhan aspek keamanan pangan (food safety).
Langkah efisiensi anggaran ini diambil menyusul adanya laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengenai terjadinya lonjakan jumlah sebaran dapur di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya memaparkan adanya pembengkakan jumlah titik dapur MBG dari rencana awal sekitar 21.000 titik menjadi 27.877 titik di seluruh Indonesia.
Penambahan sebanyak 6.877 titik operasional tersebut jika terus menggunakan sistem lama (flat Rp 6 juta per hari) berpotensi memicu kelebihan pengeluaran anggaran operasional yang tidak tepat sasaran hingga di atas Rp 1 triliun setiap bulannya.
Di sisi lain, penataan ulang ini juga dilakukan sebagai respons responsif BGN dalam membenahi tata kelola demi mempersempit ruang penyalahgunaan dana operasional di lapangan.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan kepada publik dan para mitra bahwa langkah pengetatan biaya operasional ini dilakukan murni pada pos pengeluaran manajemen dapur. Kebijakan ini dijamin tidak akan mengorbankan kualitas konsumsi masyarakat penerima manfaat.
“Evaluasi insentif operasional ini dilakukan agar seluruh program berjalan efisien dan akuntabel. Kami pastikan hal ini tidak berkaitan dan tidak akan memengaruhi anggaran bahan baku makanan yang dialokasikan bagi para penerima manfaat,” tegas Nanik S. Deyang dalam keterangannya secara terpisah.
Melalui restrukturisasi ini, Badan Gizi Nasional berkomitmen penuh agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal, memiliki standar kesehatan yang tinggi, sekaligus memastikan pemanfaatan APBN dikelola secara tepat sasaran dan transparan.









