Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, allnatsar.id – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Hal tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi APEKSI Komwil VI, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Digitalisasi dan Pelayanan Publik

Penguatan JDIH dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Setwan DPRD Jeneponto untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain mendorong pemanfaatan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri.

Website mandiri tersebut diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Baca Juga :  Final Bupati Cup I Meriahkan HUT ke-163 Jeneponto, Stadion Mini Belokallong Dipadati Penonton

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain itu, kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal.

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah
Sasar Kampung Barawajah, Pemerintah Kembalikan Fungsi Lahan Fasum yang Dikuasai 20 Tahun
Perluas Jangkauan Layanan Digital: LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
Pemkab Jeneponto dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Optimalisasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Seleksi BAZNAS Makassar Masuk Babak Krusial, Penentuan Final Lima Nama di Pusat
Lepas 32 Jemaah Calon Haji Kloter 31, Bupati Jeneponto Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Pimpin Rakor CSR: Bupati Jeneponto Tekankan Program Tepat Sasaran untuk Masyarakat
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:33 WIB

Sasar Kampung Barawajah, Pemerintah Kembalikan Fungsi Lahan Fasum yang Dikuasai 20 Tahun

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:53 WIB

Perluas Jangkauan Layanan Digital: LONTARA+ Kini Bisa Diakses via Website

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:21 WIB

Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Jeneponto dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Optimalisasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru